TANGERANG-koranlibasnews.com Menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menyebut dirinya sebagai koordinator toko obat keras jenis tramadol dan exsimer di wilayah Tangerang Selatan, inisial RJ menyampaikan sanggahan dan keberatan keras atas tudingan tersebut. RJ menilai pemberitaan itu tidak berimbang, tendensius, dan tidak disertai bukti hukum yang sah.
Melalui keterangan yang diterima redaksi, RJ menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengoordinir, mengendalikan, ataupun terlibat dalam aktivitas peredaran obat-obatan terlarang sebagaimana yang dituduhkan. Ia juga membantah narasi yang menyebut dirinya mengakui adanya peredaran obat ilegal di wilayah tersebut.
“Saya tidak pernah mengakui atau membenarkan adanya peredaran obat terlarang, apalagi disebut sebagai koordinator. Tuduhan itu tidak berdasar dan mencemarkan nama baik saya,” tegas RJ.
Terkait potongan percakapan yang dikutip dalam pemberitaan sebelumnya, RJ menjelaskan bahwa konteks percakapan telah dipelintir dan disajikan tidak utuh, sehingga menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Menurutnya, komunikasi yang terjadi merupakan respons personal terhadap tekanan dan gangguan berulang, bukan bentuk pengakuan atas aktivitas ilegal.
RJ juga menyayangkan penggunaan diksi dan judul pemberitaan yang dianggap provokatif dan menyerang secara personal, tanpa melalui proses konfirmasi yang layak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Saya terbuka jika memang ada klarifikasi resmi, namun pemberitaan harus adil, berimbang, dan berdasarkan fakta, bukan asumsi atau opini sepihak,” tambahnya.
RJ menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum, bukan ranah penghakiman media. Ia mempersilakan pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara profesional apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Sebagai penutup, RJ meminta agar media menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif dan bertanggung jawab, serta memberikan hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan guna menghindari kesalahpahaman publik.
Penulis : Tio Libas
Editor : Redaksi













