Rapat paripurna untuk menentukan APBD-Perubahan 2017 Kabupaten Tanggamus terancam Gagal

TANGGAMUS (Lampung) libasnews.com –  Rapat paripurna untuk menentukan nasib APBD-Perubahan 2017 Kabupaten Tanggamus yang sejatinya berlangsung Jumat (6/8) sore, berubah menjadi ‘dagelan’ sarat kepentingan. Peristiwa paripurna yang terkesan menjadi ‘mainan’ kelompok tertentu ini sudah kali kedua terjadi di Bumi Begawi Jejama. Oknum pemangku kebijakan dan wakil rakyat yang semestinya mengutamakan kepentingan rOakyat di atas apapun, justru asik dengan egonya masing-masing demi keuntungan individual, parsial, dan komunal. Namun mengesampingkan kepentingan universal.

Melihat situasi ‘paripurna dagelan jilid II” pada Jumat sore kemarin, tak jauh berbeda dengan “paripurna dagelan jilid I” yang terjadi Desember 2016 lalu. Kala itu, paripurna dengan agenda pengesahan APBD 2017 Tanggamus sampai tiga kali gagal. Namun dengan sisa waktu yang ada, pada penjadwalan keempat, akhirnya APBD 2017 disahkan, meski mungkin sarat trik dan intrik di kubu eksekutif dan legislatif yang saling sikut.

Mirisnya para generasi penerus di Kabupaten Tanggamus ini, lagi-lagi harus menyaksikan ‘lakon’ sarat penumpangan ambisi kelompok tertentu di panggung birokrasi. Eksesnya, kepentingan yang lebih prioritas dan lebih besar peruntukkannya malah menjadi tumbal. Anggaran untuk membiayai beberapa item kegiatan penting pun kini terkatung-katung tanpa kepastian.

Bacaan Lainnya

Para tamu undangan, terutama unsur Forkopimda Tanggamus yang sudah menunggu sejak pukul 15.00 WIB, sesuai undangan, akhirnya terpaksa ‘dipulangkan’ pada pukul 17.15 WIB. Mengapa bisa demikian? Ya terang saja, karena paripurna dengan agenda utama penandatangan KUA-PPAS APBP-P 2017 dan empat agenda penting lainnya, lagi-lagi batal terlaksana. Rupanya tarik-ulur pendapat yang diduga sarat penumpangan kepentingan oknum tertentu antara Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), masih saja alot.

BACA JUGA  Ringankan Beban Warga Korban Angin Puting Beliung,Pemda Tulang Bawang Bagikan Kasur Dan Nasi Untuk Makan Sahur.

Gagalnya paripurna itu, karena lagi-lagi tidak adanya kesepakatan antara BANGGAR DPRD, dengan TAPD Tanggamus, mengenai jumlah tenaga kerja sukarela (TKS) di lingkungan pemkab setempat. Padahal sebelumnya pada saat rapat penyelarasan akhir pada Selasa (3/10) lalu, Pimpinan DPRD sudah mengklaim kalau BANGGAR dan TAPD sepakat mengenai jumlah TKS yang dibayarkan insentifnya, yakni 4.830 orang. Kesepakatan itu mengacu pada advis (saran) tertulis Pemprov Lampung yang diminta menjadi ‘wasit’ dalam ‘pertarungan kepentingan’ ini.

Meski sudah dimediasi pemprov, lagi-lagi antara BANGGAR dengan TAPD malah terkesan secara vulgar mempertontonkan sisi childish masing-masing kubu. Betapa tidak, penyelarasan pertama antara BANGGAR dengan TAPD berujung deadlock alias buntu tanpa keputusan dan kesepakatan. Lalu turun advis pemprov sebagai ‘wasit’. Kemudian penyelarasan lagi berdasarkan advis pemprov dan mulai ada titik terang. Mendadak deadlock lagi, esoknya sepakat lagi. Setelah berkali-kali deadlocklalu sepakat, Pimpinan DPRD optimis pada Rabu (4/10) bisa berlangsung paripurna.

Ekspektasi tak semanis realisasi. Ternyata optimisme dan ekspektasi bahwa Rabu bisa paripurna, lagi-lagi harus mentah. Dalihnya, TAPD belum sanggup menyiapkan data-data yang akan digunakan untuk paripurna. Sementara saat itu, BANGGAR DPRD yang terdiri dari 23 wakil rakyat sudah satu suara. Ketidaksiapan TAPD menyakikan data direspon dengan tenggat waktu 2 x 24 jam oleh Pimpinan DPRD, dengan harapan paripurna bisa dilaksanakan paling telat Jumat (6/10).

Jumat pun tiba. Begitu segala persiapan untuk menentukan nasib Tanggamus di sisa waktu tahun ini sudah siap, para tamu undangan dari semua lini hadir, anggaran makan dan minum sudah dikeluarkan, agenda penandatangan KUA-PPAS APBD-P 2017 yang menjadi inti paripurna justru batal. Jika bercermin pada rumus efisensi anggaran seperti yang selalu digaungkan Presiden RI Joko Widodo beserta seluruh kabinetnya, bisa dihitung sudah berapa banyak anggaran makan dan minum yang terbuang sia-sia.

BACA JUGA  Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Tanjung Agung Dilaporkan Kejaksaan

Terjadinya beda pendapat BANGGAR dengan TAPD ini adalah mengenai jumlah TKS yang harus dibayarkan. BANGGAR menginginkan jumlah TKS yang dicantumkan dalam berkas KUA-PPAS sebanyak 4.830 oarang sesuai advis Pemprov Lampung. Sedangkan TAPD kekeuh meminta jumlah TKS tidak dicantumkan. Cukup nilai anggarannya saja sebesar Rp4,091 miliar untuk pembayaran sampai akhir tahun.

“Jadi sampai akhir pembahasan, masalah TKS ini lagi-lagi tidak ada kesepakatan. Sedangkan dari Tim BANGGAR sudah sepakat mengikuti advis provinsi. Maka harus mencantumkan jumlah TKS 4.830 orang. Tetapi pihak eksekutif, dalam hal ini TAPD minta nilai anggarannya saja yang dicantumkan. Jumlah TKS tidak perlu. Nah, kami pimpinan DPRD tidak mau kalau tidak transparan seperti itu,” ujar Wakil Ketua I DPRD Tanggamus Rusli Shoheh, Jumat petang.

Dasar BANGGAR mengikuti advis, tegasnya, karena jika tak mematuhi advis pemprov maka sama saja melanggar hukum. Yaitu pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005.

“Kami menilai jika advis hanya membolehkan jumlah TKS 4.830 orang, maka hanya itu yang dicantumkan dalam KUA-PPAS. Tidak boleh lebih dari itu. Lho kami ini berjuang dan berupaya bagaimana mengedepankan akuntabilitas dan transparansi anggaran yang digunakan. Melanggar PP itu pidana sanksinya. Bisa terkurung kami Bang,” seru legislator Partai Amanat Nasional itu.

Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan menambahkan, pihak TAPD mungkin memiliki persepsi dan tanggapan berbeda soal advis provinsi. Sehingga TAPD memiliki alasan tidak perlu mencantumkan angka 4.830 TKS.

“Alasannya apa, coba tanyakan langsung ke Eksekutif atau TAPD. Pastinya kami (DPRD, Red) tetap berpegang pada advis provinsi,” tandas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.(Rudi)

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *