Polsek Limapuluh Polresta Pekanbaru laksanakan Konfrensi Pers TSK Jambret

PEKANBARU koranlibasnews.com Polsek Lima puluh Polresta Pekanbaru laksanakan Konfrensi Pers TSK Jambret diloby Polsek Lima puluh Kamis 27 Desember 2018.

Konferensi Pers dipimpin Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH diwakili oleh wakapolsek 50 AKP Haryawan didampingi Kanit Reskrim Polsek limapuluh Iptu Abdul Halim SE dan Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Dianda.

Bacaan Lainnya

Kronologis kejadian jambret tersebut bermula Seorang laki-laki menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nopol BM 3193 TX memepet korban dan langsung mengambil dompet yang dipegang korban dengan tangan kirinya.

Saat itu korban langsung teriak minta tolong (jambret jambret) sehingga warga sekitar mengejar pelaku, sesampainya di gang buntu pelaku di tangkap dan diamankan warga.

Mendapat informsi jambret tersebut Kapolsek Limapuluh Kompol Angga Herlambang SIK memerintahkan Kanit Res Iptu Abdul Halim SE beserta anggota Opsnal mendatangi TKP.

Tidak berapa lama kemudian Kanit Res beserta anggota Polsek limapuluh mendatangi TKP dan mengamankan pelaku lalu membawanya ke kantor Polsek limapuluh untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.

Dasar penyelidikan dan penyidikan kasus Tindak Pidana ini LP/171/XII/2018/Riau/Res Pku/Sek lima puluh tgl 26 Desember 2018 dengan penerapan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 sd 7 th kurungan.

Pelaku jambret tersebut seorang diri berinisial Doni Andiko, Pekanbaru/08 November 1986, pekerjaan tidak ada (pecatan POLRI), Islam, Jl. Bunga Serai Perumahan Masmur II Tulip IX Kel. Sidomulyo Barat Kec. Tampan, Pekanbaru.

BACA JUGA  Presiden Ingatkan Perangkat Negara Untuk Bangun Kerja Sama Yang Solid Dalam Penanganan Karhutla

Sedangkan korban seorang ibu rumah tangga bernama Aam Wirawati, 48 Thn, Perempuan, Swasta, Islam, Jl. Bogenville No. 6 C RT 04 RW 04 Kel. Suka Maju Kec. Sail Pekanbaru, akibat kejadian tsb korban mengalami kerugian secara keseluruhan Rp. 2.662.000.

Adapun BB yg diamankan untuk proses Penyidikan lebih lanjut 1 buah dompet kecil warna hitam motif bunga yg berisi uang tunai sejumlah Rp 2.662.000 dan 1 unit spd mtr Honda Beat warna merah dg Nopol BM 3193 TX.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH membenarkan penangkapan pelaku jambret yang merupakan Pecatan Polisi, kami tidak memandang siapa saja pelaku kejahatan akan kita amankan dan kita proses sesuai aturan yg berlaku.

Kami dari Polresta Pekanbaru menghimbau agar masyarakat yg berkendara roda dua terutama kaum hawa, menempatkan barang2 berharganya ditempat yg dianggap lebih aman untuk menghindari pelaku Kejahatan melakukan niat aksi jahat mereka, himbau Kapolresta.

Marilah masyarakat bekerja sama dengan Kepolisian melaksanakan pengamanan terhadqp diri sendir serta barang berharga dan meningkatkan kewaspadaan dimana saja berada guna terciptanya situasi yg aman dan kondusif dan kami Polresta beserta Polsek jajaran Polresta Pekanbaru secara berkala tetap melaksanakan patroli ditempat2 yg dianggap rawan. tutup Kapolresta.

Penulis : Basory

Editor   : Yanto

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *