Perintah Kapolda Banten Terkait Pelaksanaan PPKM Darurat Di Darkum Polda Banten.

Banten-Koranlibasnews.com Dari 6 Kab/kota di darkum Polda Banten, yang masuk level 4 hanya di Kota Serang sedangkan 4 Kab/Kota masuk kriteria wilayah level 3 dan Kab.Pandeglang masuk level 2.

Agara semua pihak ikut berpartisipasi mendukung Polda Banten dalam pelaksanaan PPKM Darurat secara tegas di wilkum Polda Banten.

Bacaan Lainnya

Dalam siatuasi Darurat (extra ordinary) perlu dilakukan tindakan yg extra ordinary

Pukul 00.00 tgl 3 Juli 2021 seluruh Pintu masuk wilayah perbatasan darkum Polda Banten ditutup/diperketat utk membatasi mobilisasi warga, perbatasan antar Kab/Kota juga diperketat. CB yg dilakuan seperti saat peniadaan mudik.

cabut semua ijin dan cuti anggota Polda Banten.

libasIMG-20210702-WA0056

Menghimbau kepada dinas, Bupati/Walikota terkait agar lebih serius dan tegas dalam pelaksanaan PPKM darurat.

Dinkes agar berkordinasi ttg ketersedian vaksin guna mendukung  program pelayanan vaksinasi yang sudah dilakukan Polda Banten (gerai vaksin, vaksin masal, vaksin door to door, dan vaksin dijajapkeun ka bumi/imah). Kita harus lebihi target vaksinasi yg ditentukan setidak2nya 2 kali lipat sesuai harapan presiden. Ketersediaan vaksin harus terjamin dan terdistribusi dangan baik.

Atensi kepada jajaran agar lebih serius dan bertindak tegas demi ketertiban pelaksanaan  PPKM darurat.

laksanakan penling dg mobil/motor public tentang Prokes di pasar2 tradisional Dan tempat lain yg potensi kerumunan. Tindak tegas dan bubarkan setiap kerumunan.

Tindak tegas pelaku pelanggar PPKM Darurat melalui tipiring dan pidana umum gakkum Perda, UU Karantina Kesehatan, UU Kesehatan &an KUHP. utk efek jera dan terdata dalam catatan kepolisian.

libasIMG-20210702-WA0060

Berlakukan penyekatan antar wil kab/kota, guna mengurangi mobilisasi masyarakat. Koord dengan Dirjen KA dan Commuter line untuk pembatasan frekwensi KA dari Tanah Abang ke Rangkas Bitung Lebak.

Penutupan jalan2 protokol secara selektif baik di dalam kota serang maupun wil keramaian kab/kota lain dg barier dan aktifkan razia lantas utk pembatasan mobilisasi warga.

buat Maklumat Kapolda Banten untuk menunjukan kpd masyarakat komitmen dan ketegasan bertindak Polda Banten dalam pelaksanaan PPKM Darurat.

laks gelar pasukan kesiapan pelaksanaan ops aman nusa lanjutan dan PPKM Darurat.

2 Titik Pembatasan Mobilitas yaitu : Kawasan Puspen Kab. Tangerang dari Pukul 18.00 sampai 06.00 wib dan polres Lebak jalan abdi negara alun-alun Barat kota Rangkasbitung dari pukul 19.00 sampai dgn 24.00 wib. 18 titik pengendalian mobilitas berada di 6 Kabupaten dan kota seprovinsi Banten.

Jumlah personil yang di libatkan sebanyak 1.400 Personil Polri dan TNI serta satpol pp.

Penulis : Tim Libas

Editor    : Redaksi

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Peringati Harijadi Karang Taruna Ke-62 Gali Potensi Raih Prestasi,

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *