OPERASI YUSTISI Penanganan Penyebaran Virus Covid-19 Di Wilkum Polsek Padang Hilir DiPimpin Oleh Kapolsek Padang Hilir

Tebing Tinggi-koranlibasnews.com
Pelaksanaan Kegiatan OPERASI YUSTISI Penanganan Penyebaran Virus Covid-19 di Wilkum Polsek Padang Hilir POLRES TEBINGTINGGI diPimpin Oleh Kapolsek Padang Hilir Kompol Pahotan Manurung. SH.

Giat berlangsung pada hari Kamis (10/06/2021) sekitar Pukul: 21.00 wib sampai dengan selesai.

Bacaan Lainnya

Personil yang dilibatkan sebagai berikut yakni POLRI sebanyak 5 orang personil, TNI sebanyak 1 orang personil, SATPOL PP : personil, Peg. Kec. Padang Hilir : – personil, Peg. Kelurahan Satria sebanyak 4 orang personil

Sasaran Ops Yustisi sebagai berikut, Setiap warga yang sedang melakukan aktifitas diuar rumah dihimbau, diberi Teguran agar warga senantiasa mematuhi Prokes guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19.

Sasaran/Tempat,, 1. Densha Caffe Jalan Sutoyo Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir. 2. Bakso sinabung Jalan Imam bonjol Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir. 3 Mie Aceh amat / mie Aceh tuah rezeky Jalan Soetoyo Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir. 4.Toko Dora Jalan Soetoyo Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir, dan 5. Cafe sucsses kopi gayo Jalan soetoyo Kecamatan Tebingtinggi Kota.

Catatan,,1.Telah dilakukan Himbauan secara Humanis kepada pemilik / pekerja cafe / warkop, Densha Caffe, warung mie Aceh, dan toko Dora terhitung tanggal 1 s/d 14 Juni 2021, dilakukan pembatasan aktifitas operasional sampai dengan pukul 22.00 Wib.

2. Dimonitor sebagai besar cafe / warkop, diwilkum Polsek Padang Hilir pada pukul 22.00 wib Sudah tidak beroperasional.

3. Pada pukul 22.00 Wib dilakukan himbau kepada pemilik / pekerja cafe / warkop, Toko tempat wisata Kuliner, diwilkum Polsek Padang Hilir agar tidak melakukan oprasional.

libasIMG-20210611-WA0002

Hasil giat yang dilaksanakan,, 1. Memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/20/Inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro.

2. Memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai jam tutup operasional toko pukul 22.00 WIB.

Adapun Lokasi atau Tempat (café, toko dan warung) yang melanggar jam operasional yang telah ditetapkan oleh Intruksi Gubernur Sumut adalah,, a. Mie Aceh Amat pukul 22.15 wib masih buka.
b. Toko Dora, Jalan Soetoyo pukul 22.25 wib masih buka. c. Cafe denzha Jalan soetoyo masih buka.

Adapun Cafe, warung yang melanggar Prokes; a. Warung mie Aceh tuah rezeky pengunjung tidak menjaga jarak, b. Caffe sucsses kopi gayo Jalan Soetoyo pengunjung tidak menjaga jarak.

Adapun Karaoke yang masih beroperasi yaitu; NIHIL

Personil Gabungan Ops Yustisi memberikan Himbauan kepada para pelaku usaha agar menutup usaha Tempat Hiburan lainnya hingga terhitung tanggal 1 Juni s/d 14 Juni 2021.

Penulis : Markus Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Penataan Rias Tewas DiGilas Mobil Truck

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *