Masyarakat Pekon Sukamarga Tempuh Jalur Hukum

Pesisir barat-koranlibasnwes.com Di picu Marak nya pemberitaan di media cetak dan online beberapa waktu lalu dan adanya Oknum yang meng atas namakan masyarak Pekon Sukamarga, mendesak DPRD dan pemerentah kabupaten pesisir barat dalam hal ini BUPATI untuk segera melantik peratin terpilih pekon Sukamarga kecamatan Bangkunat yang membuat masyarakat Pekon sukamarga gerah hingga menempuh KeJalur Hukum

Seyogyanya kami masyarakat Pekon sukamarga Khususnya pendukung HAPIZIN No urut 01, YUZARI No urut 03,dan ZAHRIAL AZHARI No urut 4 sangat menyadari dan menerima atas kemenangan pratin terpilih M,ZAINAN HARIRI No urut 02 dan berhara pdalam kepemimpinannya bisa mengayomi menyatukan memajukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Pekon hingga tiada keterkotak kotakan mantan Pendukung calon Peratin no urut 1,2,3 dan 4 hingga terwujudnya sistem demokrasi dari tingkat Pekon di bumi Para Saibatin dan Para ulama yang di cintai ini ungkap sumber yang enggan di sebutkan namanya 15/2/19

Bacaan Lainnya

Lanjutnya akan tetapi semua itu hanya menjadi isapan jempol semata bagai mana tidak belum saja dilantik Peratin terpilih sudah mulai memanfaatkan fowernya di hadapan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pesisir barat Menuntut untuk segera di lantik seolah olah tidak ada Permasalahan yang terjadi padahal dalam hitungan menit dari penghitungan suara suasana TPS menjadi sungi tanpa adanya Perdebatan saat Panitia dan keempat saksi di pertanyakan terkait keabsahan identitas Pemilih atas nama YUSTORI dan YULNASURI sehingga terjadi sanggahan dan tidak lengkapnya ke empat saksi Panitia Pelaksana.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya gerebek produsen masker ilegal di Jakarta Utara

Dan Lembaga Himpunan Pekon yang menanda tangani hasil penghitungan suara di tambah lagi jika tidak Ancamannya masyarakat pekon sukamarga akan turun unjukrasa alias DEMO bila tidak segera di adakan pelantikan.

Pada hal kejadian yang sebenarnya Pro dan kontra di kalangan masyarakat Pekon sukamarga dampak pilihan masih sangat tinggi kami menyadari apapun permasalahan pasti bisa di selesaikan dengan musyawarah, akan tetapi Sebaliknya yang terjadi hal ini yang membuat kami gerah dan menggiring kami untuk Menempuh jalur hukum.

Pasalnya didalam penundaan pelantikan merupakan permohonan masyrakat mengingat 2019 merupakan tahun politik agar Pekon sukamarga jauh dari kontamidasi dan intimidasi Perpolitikan 2019 terindikasi adanya tuntutan pelantikan sangat nampak sekali adanya pihak pihak lain

Hal ini yang menginsfirasi kami untuk menempuh jalur hukum karna sesungguhnya dari Proses Pemilihan dan adanya fakta yang kemenangan M.ZAINAN HARIRI juga terkesa di paksakan di lihat dari adanya pelangggaran yang di buktikan dengan Pemalsuan identitas No KK dan No induk KTP atas nama YUSTORI dan YULNASURI Merupakan Kakak Kandunga nya yang sudah berdomisili di daerah jawa.

Padahal kami masyarakat tau betapa tegas dan telitinya M.ZAINAN HARIRI di dalam rapat rapat kepanitian sehingga banyak warga juga menjadi korban tidak bisa memberikan hak pilihnya meski mempunyai data identitas sebagai warga akan tetapi tidak terdaftar di dalam DPT tapi justru kakak kandung nya yang tidak terdaftar sebagi warga masyarakat Pekon suka marga malah bisa memilih katanya

Yang lebih uniknya lagi M,ZAINAN HARIRI H -1 di saat Panitia dan seluruh lapisan masyrakat mengetahui H -3 merupakan hari tenang bagi seluruh calon untuk tidak berkampanye akan tetapi beliau dengan berapi api dan semangatnya DOR TO DOR alias dari pintu ke pintu mendatangi warga mengingatkan untuk besok jagan lupa pilih saya kalaupun tidak bisa semua agar di bisa untuk di bagi suara dan dukungannya

BACA JUGA  Cegah Covid-19 Peratin Pekon Sumberejo Blusukan Langsung Bagikan Masker Dan Penyemprotan

Begitu juga dari pihak pendukungnya sangat ketat sekali dalam pengawasan pelaksanaan supaya tidak terjadi kecurangan Seperti yang di lakukan SUHADI di TPS saat masih berjalannya Peroses pencoblosan Sempat menarik perhatian warga hingga tertundanya waktu pencoblosan, di saat kawanan siswa yang masih mengenakan seragam sekolah akan meberikan hak pilih di bilik suara di berhentikan oleh SUHADI dan mempertanyakan ke absahannya kepada panitia

untuk itu kami selaku warga masyarakat pekon sukamarga meminta kepada bupati kabupaten Pesisir barat bapak DR DRS H AGUS ISTIQLAL,SH,MH untuk meninjau kembali rencana pelantikan calon Peratin terpilih Pekon Sukamarga MAT ZAINAN HARIRI karena terindikasi melanggar Surat pernyataannya sebagai Calon Peratin pada tanggal 20 juli 2018 yang merujuk kepada peraturan mentri dalam negri nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan peraturan mentri dalam negri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa huruf g pasal 21 nomor 3

Dan kami mohon kepada penegak hukum dalam hal ini kepolisian negara republik indonesia ( POLRI ) untuk menproses indikasi pemalsuan identitas sebagai mana tercantum dalam pasal 263 KUHP tentang pemalsuan identitas Demi terwujud dan tegaknya peraturan, pemimpin yang jujur dan transfaran khususnya di bumi para saibatin dan para ulama kabupten pesisir barat yang kami cintai pungkasnya.

Penulis : Agus.s

Editor   : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *