LBH Libas Siap Kawal Proses Hukum Dua Jurnalis yang Diduga Korban Pengancaman 

Bungo-koranlibasnews.com Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Libas siap mengkawal dua orang jurnalis yang menjadi korban Pengancaman dari pemain PETI.

Pasal nya Awak Media Libas News dan Media Global investigasi News sedang berada di kediaman salah seorang pemangku”adat” DATUK.SINARO PUTIH. untuk melakukan wawancara dengan pemangku adat,tentang masih ada nya aktifiitas (PETI) di wilayah nya tersebut.

Lokasi Tambang Mas Ilegal

Pada saat itu ada sekitar puluhan warga yg di duga”pemain”tambang ilegal (PETI) sempat memanggil salah seorang awak media Libas News untuk menemui kepala kampung pedukuh(Anas).

Dalam pertemuan nya di halaman rumah kepala kampung pedukuh (Anas) Fahmi awak media Libas News sempat mendapat ancaman dari salah seorang Pemain PETI,cepat pulang balek sebelum ang kami bantai galo,kapalo kami lah poniang dek ang. untung kami kenal dengan ang kalau idak kawan-kawan ang dak selamat galo”ungkap salah seorang pemain (PETI) penambang emas tanpa izin tersebut.

Di lain tempat Ketua umum LBH Libas Fikri Yanto.SH mengatakan seusai berkoordinasi dengan kedua Jurnalis yakni dari Media Libas News dan Media Global investigasi News,pihaknya akan mendampingi untuk pelaporan esok hari, bahkan siap mengawal hingga proses hukumnya tuntas.

“Kami biasanya dampingi kekerasan yang dialami oleh jurnalis. Kami kawal sampai bagaimana pelaku itu ditindak menurut hukum,” ujar Fikri Yanto, kepada Media ini.

Ketua umum LBH Libas akan melayangkan surat kepada (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah muara Bungo, Kepolisian Resor (Polres) muara bungo juga Polda Jambi .

sebagai tanggapan atas dugaan pengancaman yang menimpa dua Jurnalis tersebut. Dengan ini, dugaan kasus Pengancaman yang melibatkan dari para pemain (PETI) di Desa Baru dan Batu Kerbau Pelepat Ulu itu menuju ke babak yang lebih serius.

Fikri Yanto.SH selaku Ketua LBH Libas menegaskan bahwasanya dua poin pernyataan. Pertama, soal hak pers sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kedua, menjelaskan bahwa pengancaman masuk dalam kategori “menghalang-halangi” yang terdapat dalam pasal 18 ayat 1 UU tersebut.

Fikri Yanto.SH ingin proyeksi kepolisian dalam kasus ini tidak mengarah kepada kasus pidana yang bersifat umum. Ini karena pers memiliki undang-undang khusus yang mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalis.

Dua Jurnalis yang mendapat ancaman dalam kapasitasnya sebagai seorang jurnalis. Fakta ini dinilai patut jadi dasar bagi polisi untuk menyeret pelaku ke pidana khusus (pidsus) bukan pidana umum (pidum), atau menimpakan pelaku dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketentuan pidana dalam UU Pers menyebutkan bahwa orang yang sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal seperti yang tertera dalam UU Pers dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda Rp500 juta. Sementara, pasal 335 KUHP yang kabarnya dipakai untuk menjerat terduga memiliki hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda Rp4.500.

Penulis : Udin Libas 

Editor   : Redaksi 

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Walau Belum Ada'Sentuhan' Pemda Lamsel,Legenda Pantai ONARIA Tak Pudar Di Makan Usia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *