LAGI LAGI TERJADI PENCABULAN DI BAWAH UMUR,

Merangin (Jambi) libasnews.com – Senin 08-01-2018 telah di laporan atas NAMA MUCHTAR (57) bin ARMAN (Alm) laki laki, Agama, Islam Alamat. Desa Tanjung Gedang rt, 05 rw,,02 Kec. Pamenang, Kab, Merangin, dipolsek Pamenang  dengan kasus pencabulan anak di bawah umur,,

Berawal dari pengakuan pelapor beranesial JS (15) binti A, desa Tanjung Gedang Kec. Pamenang, Kab. Merangin, dengan kronologi pada hari SABTU 05 Agustus 2017 sekitar pukul 08.00 wib pagi hari, inisial JS (15) pergi ketetangganya untuk menonton tv di rumah MUCTAR (57) pada saat itu JS duduk di sebelah MUCTAR sedang asik nonton tv, tiba tiba MUCTAR menarik tangan JS,  di ajak ke dalam kamar milik MUCTAR dan melakukan perbuatan tindak asusila di bawah umur JS pun sempat meronta akan tetapi tidak berdaya.

Bacaan Lainnya

JS pun pulang dalam keadaan menangis, pada keesokkan harinya JS bertemu dengan MUCTAR dan mengatakan jangan kamu bilang sama sipa sipa ya kejadian kemaren besok saya belikan kalung ama cincin buat kamu ya, ujar MUCTAR, dan pergi meninggalkannya,

Dengan kejadian itu JS pun sangat takut lalu  dengan rasa takut JS  pun bicara sama kedua orang tuanya, beranisial S (45) dan A (15) desa Tanjung Gedang Kec. Pamenang Kab. Merangin, dengan penuh amarah S (45) dan A (15) bersama korban JS (15) langsung ke Polsek Pamenang pada hari senin tanggal 02-01-2018 guna untuk melaporkan perbuatan bejat MUCTAR pada bulan agustus lalu, dengan barang bukti SATU BUAH KALUNG PERAK WARNA PUTIH, SATU SET PAKAIAN MILIK KORBAN SATU LEMBAR SURAT HASIL VISUM, kepada pihak Kepolisian,

BACA JUGA  BURSA INOVASI DESA CLUSTER III KABUPATEN SAROLANGUN,SUKSES!

Tidak banyak waktu pihak Kepolisin Polsek Pamenang medapat laporan warga  tentang pencabulan dan langsung betindak untuk menangkap MUCTAR (57) pada hari jumat tanggal 05-01-2018 sekitar pukul 14.00 wib, unit Reskrim Polsek Pamenang yang langsung di pimpin KANIT Reskrim Polsek Pamenang mengamankan Pelaku yang diduga kasus pelecehan anak di bawah umur, pelaku di bawa ke Polsek Pamenang guna di minta keterangan, pelau mengakui semuanya dan merasa menyesali perbuatannya, dengan alasan merasa hilaf atas perbuatannya,

Perbuatan pencabulan anak di bawah umur pelaku di kenakan pasal 81 ayat 1 dan 2, juga pasal 82 UU Ri nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, (Hendri/Bagong)

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *