Pesisir Barat–koranlibasnews.com Perusahaan kontraktor CV.RAYALPLUSH dikabarkan tertekan dan merasa pahit akibat rantai proyek yang begitu panjang membuat bisnis pengadaan barang dan jasa di lingkungan PU Provinsi Lampung makin rumit.
Ada kesan pengelolaan proyek menggunakan mekanisme broker atau perantara secara berjenjang.
Terlihat pembagunan penguatan tebing Way Malsom sudah rampung waktu pekerjaan sampai sekarang belum juga selesai yang di kerjakan oleh CV. RAYAL PLUSH dengan bersumber dari APBD PROVINSI LAMPUNG dengan nominal pagu pekerjan 2,557,443000,00, sampai saat ini sudah pengantian tahun pun juga belum selesai pengerjaan nya 05/01/2023.
hasil percakapan kami dengan pelaksana lapangan yaitu Tanuwir melalui pesan singkat WhatsApp menjelaskan Secara Gamblang” Kami merasa menyesal sekali mengerjakan peroyek itu kata nya, karena uang saya banyak yang hilang kata Tanwir.
Tanuwir”juga menyebut bahwa proyek itu beli dari Dinas PU Provinsi Lampung dan Yang bersangkutan Menyampaikan Dengan bahasa lampung ”
Proyek No mawat Kik Tuhun jak Langit kik mawat nyak Setor 25%
Bang Demi Allah Asal Niku Pandai Bang Jelas.
ARTI NYA ,Peroyek itu tidak jatuh dari langgit begitu saja kalau saya tidak setor kepada dinas pu provisi lampung 25%. kata Tanwir kami pun menanya kan kepada Tanwir anda stor dengan PU Provinsi ya dia men jawab i ya lah.
Tertulis dalam dokumen tersebut nilai proyek sebesar lebih dari Rp.2.557.443.00 miliar.
Nilai proyek belum termasuk kewajiban pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) namun sudah termasuk pajak penghasilan (PPh).
Soal pembagian keuntungan lebih aneh lagi. PU Provinsi Lampung secara otomatis akan mendapat jatah sebesar 25 % persen dari nilai kontrak yang ditetapkan.
Artinya, PU Provinsi Lampung tanpa bekerja akan mendapat bagian 25 % persen dari besaran kontrak.
hal ini dikarenakan ulah Dinas PU Provinsi dan Kontraktor nakal yang hasil proyeknya amburadul dan tidak profesional.
Menyikapi hal itu, Ketua Tim Investigasi Media Libas News Cipung mengatakan sebagai kontrol sosial merasa prihatin melihat kondisi proyek PENGUATAN TEBING SUNGAI WAY MALESOM yang terkesan kurang pengawasan saat pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut yang dikerjakan oleh pihak kontraktor.
Melihat kondisi proyek tersebut diduga akibat dari kelalaian pengawasan pihak dinas PU Provinsi Lampung sebagai penyelenggara pelaksanaan pengerjaan proyek yang dikerjakan oleh kontraktor sebagai pemenang tender dan juga pihak yang melakukan perawatan.
Oleh karena itu Cipung menduga bahwa adanya pelaksanaan pengerjaan proyek SUNGAI WAY MALESOM terkesan KKN, sehinggah hasil pencapaian PENGUATAN TEBING tidak efektif.
Atas dugaan adanya KKN pada pelaksanaan proyek pengerjaan tersebut yang menelan anggaran yang tidak sedikit, Ketua Tim Investigasi Media Libas News akan menyurati KPK agar melakukan, melaksanakan dan menjalankan UU RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum, UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU RI Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pelayanan Publik, UU RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Uang Negara serta UU RI Nomor 30 Tahun 2014 pasal 17 tentang Pengolahan Wewenang.
“Sesuai fakta dilapangan Cipung akan melakukan, mengambil langkah sesuai prosedur hukum dan UU agar meninjau dari adanya suatu pelaksanaan pembangunan proyek penguatan tebing sungai Way Malesom titik kesannya dikerjakan tidak sesuai bestek sehinggah hasilnya tidak maksimal atau efektif dan sangat amburadul sehinggah rata rata masyarakat Pesisir Barat mengeluh karena sudah merasah dirugikan pihak yang bersangkutan” tegas Cipung
“Oleh karena itu sehubunggan dengan melihat kondisi pelaksanaan pekerjaan kontraktor nakal tidak ada merasah ada beban dengan persoalan ini, Cipung meminta KPK RI segera memanggil pihak instansi terkait dan pelaksanaan pekerjaan, agar hal ini jangan terjadi pembiaran yang telah merugikan masyarakat dan tentunya juga merugikan Negara.
Kami juga berharap pihak pihak terkait yang terlibat agar segera mungkin diambil proses tindakan hukum yang berlaku” pinta Cipung
Hingga berita ini di terbitkan Pihak dinas pengelolaan Sumber daya Air propinsi lampung belum Bisa Di konfirmasi