Ketua Umum LBH LIBAS Pertanyakan Hasil Pemeriksaan Mantan Kepala Pekon Tanjung Agung 

Tanggamus-koranlibasnews.com Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Lentera Indonesia Barometer Analis Studi (DPP-LBH-LIBAS)

menaruh harapan penuh ke pada Inspektorat Tanggamus untuk penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung tahun anggaran 2020 silam.

Bacaan Lainnya

Langkah Inspektorat Tanggamus harus mengusut tuntas dugaan korupsi Dana Desa dengan memeriksa mantan Kepala Pekon Tanjung Agung dan Sekertaris Pekon juga bendahara mendapat dukungan dari kalangan masyarakat.

Sebelumnya Ketua umum DPP LBH LIBAS Fikri Yanto.SH mengaku pernah melaporkan dugaan permasalahan dugaan korupsi Dana Desa mantan Kepala Pekon Tanjung Agung yakni Subhan kepada Inspektorat Tanggamus beberapa tahun yang lalu.

Ketua Umum DPP LBH LIBAS tetap mengawal kasus dugaan korupsi dana desa tersebut, Jumat 24/11/2023.

Selain itu menurut Fikri Yanto SH.sebelumnya sudah melaporkan Tahun Anggaran 2019 Alhamdulillah sudah diproses pihak kejaksaan Negeri Tanggamus hingga mencapai dipersidangan dengan kasus yang sama.

Subhan merupakan Kepala Pekon Tanjung Agung diduga melakukan penyelewengan DD berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tanggamus Nomor : 786/79/19/2020 Tanggal 29 Mei 2020.

Besar harapan saya kepada pihak Inspektorat Tanggamus akan bekerja semaksimal mungkin sesuai mekanisme penanganan perkara  Khusus (KORUPSI), sebesar Lima Ratus Juta Lebih informasi yang disampaikan kepada masyarakatpun patutnya sesuai fakta, jangan berbeda-beda.

Bila diperlukan dibuatkan pertemuan atau konferensi pers jika tidak ada saluran informasi yang memberitahukan proses atau hasil penanganan yang akan dan sudah dilakukan pihak Inspektorat Tanggamus.

BACA JUGA  Ustad Somad Tausyiah di Milad ke-24 Ponpes Modern Al Hasyimiyah Tebing Tinggi

Fikri Yanto juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Dinas Terkait, Pemerintah Kecamatan Pugung untuk mempertimbangkan beberapa hal, seperti melakukan tugas, pokok dan fungsi sesuai kewenangan untuk melakukan tindakan preventif demi meminimalisir tindak Pidana Korupsi dan melakukan upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi yang sangat dimungkinkan terjadi jelasnya.

Oleh karena itu kami berharap siapapun masyarakat atau pun lembaga social yang melaporkan berkaitan dengan dugaan permasalahan anggaran Dana Desa yang dilakukan oleh mantan Kepala Pekon Tanjung Agung yakni Subhan pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus harus serius dalam menanganinya jangan sampai masyarakat tidak percaya dengan institusi Adiyaksa,” tegas Fikri Yanto

DPP LBH LIBAS kata dia, siap mendukung Kejari Tanggamus untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke pengadilan.pungkasnya

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *