Tanggerang-koranlibasnews.com Ketua Umum LBH LIBAS yang sebelumnya memberikan apresiasi kepada Anggota Polsek Mauk yang telah menangkap Pelaku pengedar obat Keras,kini justru merasakan kekecewaan yang mendalam Dan
Ternyata menjadi perhatian publik.
Fikri Yanto,S.H. selaku Ketua Umum LBH LIBAS mengkritik cara kerja polisi yakni Anggota Polsek Mauk Polres Tangerang Polda Banten sehingga Pelaku pengedar obat keras bisa kabur dilokasi Mako Polsek Mauk.
Ketahui rumor yang beredar di kalangan masyarakat khususnya wilayah Mauk seorang pengedar obat keras berhasil ditangkap jajaran Polsek Mauk.
Sebelumnya seorang pengedar obat keras tersebut berhasil diamankan di Jalan Raya Mauk, tepat di depan SPBU, Kamis (8/5/2025).
Lembaga Bantuan Hukum LIBAS meminta Paminal maupun Propam Polres Tangerang untuk segera memeriksa Anggota Polsek Mauk yang diduga atas kaburnya pengedar obat Keras di halaman depan Mako Polsek Mauk.
Paminal dalam hal ini Propam Polres Tangerang harus segera memeriksa beberapa Anggota Polsek Mauk karena kecerobohan yang dilakukannya sehingga salah seorang Pelaku pengedar obat keras kabur,” tegas Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIBAS Fikri Yanto SH Jumat 09/05/2025 .
Ia mengatakan, kaburnya salah seorang pengedar obat keras ini dikarenakan lemahnya sistem pengamanan yang dilakukan terhadap pelaku.
Menurutnya, Bukannya diamankan, tersangka justru “diparkir” di dalam mobil tanpa pengawalan, meski sudah tiba di halaman Polsek Mauk.
Yang lebih janggal, dua anggota Polsek Mauk yang membawa tersangka justru membiarkan pelaku tetap di dalam mobil.
Tak ada upaya menggiringnya masuk. Satu dari mereka malah menyuruh tersangka menutup kaca mobil agar tak terlihat oleh wartawan yang sudah menunggu di lokasi.
“Biasanya pelaku langsung digiring ke dalam.
Ini kok disuruh tutup kaca? Ada yang nggak beres,” celetuk seorang wartawan lokal yang berada di TKP.
Hingga Hingga Sampai kini belum ada pernyataan resmi dari pihak Polsek Mauk.
Tak ada klarifikasi, tak ada permintaan maaf, tak ada keterangan soal upaya pengejaran.
Publik hanya disuguhi satu fakta mencolok: seorang pengedar bisa lepas begitu saja, dari halaman kantor polisi(Tim)