KETUA PRESIDIUM FPII JAKARTA, MENGKRITIK KERAS ATAS TINDAKAN KABAG HUMAS MERANGIN DAN HARUS DIEVALUASI KARENA SUDAH MELECEHKAN MEDIA LIBAS NEWS

Merangin, libasnews.com –  Dengan tuduhan kasus pencemaran nama baik.  melanggar pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

senin 06/11/2017 Menyikapi hal tersebut di atas, FORUM PERS INDEPENDEN INDONESIA (FPII)-yang anggotanya terdiri Pemilik media ,Pemimpin redaksi ,organisasi Pers,dan insan Pers,berpendapat sebagai berikut:

Bacaan Lainnya
  1. Setiap orang berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28E ayat (3) yangmenyatakan ?

Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat , yang oleh karena itu setiap suara, aspirasi, pendapat,buah pikiran, dan gagasan dari setiap warga negara Indonesia, yang dihasilkan dalam bentuk tulisan, gambar, maupun bentuk lainnya harus dihargai dan dijamin artikulasinya.

  1. Setiap orang berhak untuk menyampaikan informasi menggunakan media apapun, termasuk media online, jejaring sosial, media sosial, dan lain-lain, sesuai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28F yang menegaskan ?

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan

menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Oleh karena itu, setiap penyiaran, penayangan, dan penyampaian suara, pendapat, aspirasi, buah pikiran, dan gagasan dalam bentuk publikasi media online harus dihargai dan dijamin keberadaannya.

  1. Secara substantif, informasi berbentuk hasil investigasi atas suatu peristiwaatau fenomena di masyarakat yang disampaikan oleh anggota masyarakat sebagaimanayang dilakukan oleh wartawan Libas News yang bernama MIDUN dan FIKRI YANTO selayaknya harus dipandang sebagai sesuatu yang baik dan faktual karena dapat menjadi salah satu rujukan publik dalam melakukan kontrol atas kinerja Kabag humas kabupaten merangin yakni sodara HENDRI.
BACA JUGA  BERMULA DARI SMS TERJADI PERKELAHIAN

Hasil kerja jurnalistik itu sesungguhnya amat berharga bukan saja bagi masyarakat, tetapi juga bagi saudara HENDRI selaku kabag humas merangin agar yang bersangkutan menyadari bahwa sodara HENDRI telah melanggar undang-undang pers tahun 1999 ,dan kode etik jurnalistik pasal 18 di jelaskan barang siapa yang menghalang-halangi atau menghambat dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat kinerja wartawan libas news sesuai pasal 1V ayat 111 dapat di pidana penjara 3 tahun & denda Rp.500.000.000.

bahwa sodara HENDRI selaku kabag humas kabupaten merangin adalah publik figur yang menjadi contoh tauladan bagi warganya, yang akan senantiasa menjadi pusat perhatian masyarakatnya, yang oleh karena itu ia harus selalu menjaga etika, sopan-santun, dan moralitas dirinya dalam bersikap dan berperilaku dimanapun ia berada.

Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut, FPII (forum pers independen indonesia )berkeyakinan dan menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. MENOLAK setiap usaha kriminalisasi dan membatasi hak anggota masyarakat, baik sipil maupun militer untuk mengeluarkan buah pikiran, pendapat, gagasan, informasi/data atau aspirasinya dan mempublikasikannya melalui media apapun, baik berbentuk tulisan, gambar/foto, grafik, maupun gambar bergerak (video).
  2. MENOLAK setiap usaha membatasi hak masyarakat (publik) untuk mendapatkan informasi berupa laporan, berita, buah pikiran, pendapat, gagasan, dan/atau aspirasi yang bersifat kontrol sosial, membangun dan mencerahkan dari siapa saja.
  3. MENDORONG dan MENDUKUNG penuh setiap aktivitas berpikir dan berkarya dari setiap anggota masyarakat, termasuk menyampaikan informasi atau pendapat, sekecil dan sesederhana apapun, dalam kerangka sontrol sosial dan menghasilkan gagasan-gagasan konstruktif bagi pembangunan dan kemajuan bangsa Indonesia sebagaimana yang dilakukan oleh wartawan Libas News MIDUN dan FIKRI YANTO,MENDESAK pihak Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan pihak berwenang lainnya, untuk tidak gegabah menetapkan warga masyarakat pemberi informasi dan pendapat melalui media massa, baik cetak, elektronik dan media online termasuk blog dan jejaring sosial yang merupakan reaksi atau responterhadap fenomena atau kejadian di masyarakat/lingkungannya, sebagai tersangka tindak pidana kriminal, tapi sebaliknya justru Kepolisian wajib bertindak cepat untuk menginvestigasi dan mengusut tuntas atau mengklarifikasi tentang fenomena (kriminal, asusila, sikap dan perilaku amoral) yang menjadi keprihatinan masyarakat.
  4. Khusus berkaitan dengan kasus dugaan bahwa media libas news ILEGAL itu yang di utarakan oleh kabag humas merangin yakni sodara HENDRI melalui komfirmasi tim investigasi media Libas News yakni sodara MIDUN dan FIKRI YANTO segera menindak-lanjuti laporan invesitgasi berbentuk komfirmasi langsung kabag humas merangin sodara HENDRI bawahsanya MEDIA LIBAS NEWS & ONLINE dengan alamat WEBSITE WWW.KORANLIBASNEWS.COM dengan tegas sodara HENDRI mengatakan ILEGAL TIDAK TERDAFTAR DI DEWAN PERS yang di katakan sodara HENDRI dimaksud, kami menyatakanmedia Libas News di bawah naungan FPII ( forum pers independen indonesia) demi mewujudkan kepastian hukum atas kasus yang dipersoalkan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
  5. Terkait dengan dugaan media Libas News ILEGAL bahwa atas nama HENDRI telah melanggar ketentuan KIP keterbukaan informasi publik dan uu pers no 40 tahun 1999. untuk melakukan investigasi dan memanggil KABAG HUMAS KABUPATEN MERANGIN yakni sodara HENDRI yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi atas dugaan melecehkan wartawan Libas News bahwa media libas news ILEGAL
  6. MENGHIMBAU Pemerintah kabupaten merangin dan pengambil kebijakan lainnya untuk benar-benar memperhatikan dan merespon dengan semestinya setiap informasi,berita, pendapat, aspirasi, gagasan konstruktif, dan harapan dari setiap rakyat Indonesia, baik yang disampaikan secara lisan maupun secara tertulis di media-media massa, termasuk media online LIBAS NEWS dan media Cetak LIBAS NEWS
BACA JUGA  KPK OTT Ketum PPP Romahurmuziy

8.Seharusnya saudara HENDRI tau bahwa FPII memakai STATUTA dan bersifat INDEPENDENT,dan sebagai penyeimbang Dewan Pers,Demikian Pernyataan Sikap FPII dan PIMRED LIBAS NEWS ini dibuat dan disampaikan kepada pihak-pihak terkait dan khalayak umum untuk diketahui dan dimaklumi.

Semoga kebebasan bersuara, berpikir, berpendapat, dan berkarya serta menyalurkannya dalam bentuk buku dan/atau melalui media lainnya akan menjadi modal dasar bagi pembangunan kabupaten merangin dan kemajuan peradaban bangsa dan negara Indonesia tercinta ke masa depan.(Fikri Yanto, SH)

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *