Kasus Penebangan Pohon, Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Kualitas Surat Dakwaan Jaksa

Jakarta, 31-08-2018, libasnews.com
Sidang II kasus penebangan pohon yang terjadi di Lingkungan Tunggul Jaya Desa Lebak Wana Kecamatan Kramat Watu Kabupaten Serang Banten kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (30/08/2018).

Kuasa Hukum Terdakwa Nursita Simanullang dan Rudiyanto Simamora membacakan keberatan (eksepsi) di depan Majelis Hakim yang diketua Slamet atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Sudiarso yang mengancam terdakwa dengan pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada sidang sebelumnya (23/08/2018).

Eksepsi sebanyak 13 lembar yang dibacakan oleh Kuasa Hukum terdakwa dari Tim Pembela Gabungan Solidaritas Advokat Tangerang ini menyampaikan Tuntutan/Petitum diantaranya membebaskan dan memulihkan nama baik terdakwa di hadapan Majelis Hakim setelah sebelumnya menyampaikan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, jelas dan lengkap.

Salah satu ketidakcermatan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dikarenakan dalam uraian perbuatan yang disajikan Jaksa Penuntut umum dalam surat dakwaannya yang menerangkan :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi Tiur Hasoloan Nadapdap menanam pohon Albasia dengan seizin yang punya tanah yaitu saksi Hotliong Herawati. Dengan tegas dan jelas dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pemilik tanah adalah bernama Hotliong Herawati, akan tetapi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan saksi tanggal 29 Januari 2017 dihadapan Penyidik Kepolisian Daerah Banten, Resor Serang Kota, Sektor Kramat watu tertera bahwa pemilik tanah adalah Hotliong Verawaty.

” Dari penulisan nama terjadi ketidak cermatan yang menimbulkan kesalahan fatal yakni antara Hotliong Herawati dan Hotliong Verawaty, ” ucap salah seorang Kuasa Hukum terdakwa didalam persidangan.

Kemudian yang menjadi pertanyaan hukum dan pertanyaan kita semua, bahwa Jaksa Penuntut Umum menyampaikan kerugian yang diderita Tiur Hasoloan Nadapdap sebesar kurang lebih Rp. 2.800.000. Dalam hal ini tidak ada nilai kepastian kerugian yang dialami Tiur Hasoloan Nadapdap.

BACA JUGA  Lagi Dan Lagi Kapolsek Pamenang Beserta Anggotanya Bagikan Paket Sembako

” Bagaimana cara Jaksa Penuntut Umum menghitung kerugian saksi Tiur Hasoloan Nadapdap? Kalimat kurang lebih diartikan boleh kurang dari Rp. 2.800.000 dan/atau boleh lebih dari Rp. 2.800.000. Dalam hal ini tidak ada kepastian nilai kerugian yang dialami Tiur Hasoloan Nadapdap, ” jelas Ketua Tim Pembela Gabungan Solidaritas Advokat Tangerang, Dwi Seno Wijanarko, S.H, M.H kepada awak media saat digelarnya Konfrensi Pers usai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (30/08/2018).

Ia juga menyampaikan bahwa uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menguraikan kerugian saksi Tiur Hasoloan Nadapdap sebesar Rp. 2.800.000, adalah uraian yang disengaja untuk menghindari ketentuan pasa 407 ayat (1) KUHP jo SEMA No. 2 Tahun 2012, yang pada pokoknya : pasal 407 ayat (1)KUHP : ” perbuatan-perbuatan yang diterangkan dalam pasal 406, bila nilai kerugian tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Pasal 1 Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.2 tahun 2012 : “kata-kata dua ratus lima puluh rupiah” dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 462 KUHP dibaca menjadi Rp. 2.500.000.

Adapun kronologis perkara yang disampaikan Kuasa Hukum Terdakwa adalah : Bahwa Terdakwa I, Nursita Simanullang dan Terdakwa II, Rudiyanto Simamora yang bertempat tinggal di Lingkungan Tunggul Jaya RT 07/ RW 01 Desa Lebak Wana , Kec. Kramat Watu, Kab. Serang, Banten mempunyai tetangga disamping kanan terdapat rumah dan pekarangan yang selama ini diketahui milik Bapak Hutauruk namun sekarang diakui sebagai milik Hotliong Herawati.

Pada tahun 2012, saksi Tiur Hasoloan Nadapdap menanam pohon Albasia ditanah yang diakui sebagai tanah milik Hotliong Herawati. Setelah pohon Albasia besar, pohon tersebut mengotori halaman dan merusak atap rumah yang terbuat dari asbes milik Terdakwa I dan Terdakwa II. Atas kejadiaan tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II berulang kali meminta agar pohon tersebut ditebang tetapi tidak dihiraukan sehingga terjadi cekcok. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan musyawarah pada tanggal 06 Juli 2015 yang melibatkan Staf Desa, Ketua RT (Kamil), Hasiholan Sitanggang ( tetangga depan rumah ) Saripuddin, Para Terdakwa, Hutauruk dan istri ( orang tua dari Hotliong Herawati selaku pemilik tanah )serta Tiur Hasoloan Nadapdap.

BACA JUGA  Peratin Pekon Serai Listoni Salurkan BLT DD Tahap 1 Tahun 2023

Hasil musyawarah yang dilakukan dihadapan Pengurus Desa dituangkan dalam surat pernyataan yang ditulis Saripuddin untuk Tiur Hasoloan Nadapdap pada pokoknya adalah : 1. Bahwa pihak Tiur Hasoloan Nadapdap akan menebang pohon Albasia tersebut. 2. Bahwa tidak boleh lagi ada pohon yang tumbuh dimana dahan, ranting dan daun mengganggu rumah Nursita Simanullang. 3. Bahwa Apabila masih ditemukan pohon yang masih tumbuh dan mengganggu pekarangan rumah Nursita Simanullang maka secara sukarela pohon akan ditebang.

Seminggu setelah terjadi musyawarah dan surat pernyataan dibuat maka pohon tersebut ditebang. Seiring berjalannya waktu ternyata pohon tersebut bertunas lalu tunas tumbuh semakin besar dan tinggi kemudian tunas pohon tersebut kembali mengotori dan merusak atap rumah milik Terdakwa I, Nursin
ta Simanullang. Melihat hal tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II berulang kali meminta kepada Tiur Hasoloan Nadapdap agar menebang tunas pohon Albasia tersebut, namun tidak dihiraukan. Sehingga mengacu pada musyawarah yang telah dilakukan pada tanggal 06 Juli 2015, Terdakwa I dan Terdakwa II memotong sendiri tunas pohon tersebut.

Dalam perkara pidana nomor: 505/Pid.B/2018/PN.SRG Juncto Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perk: PDM-149/SRG/07/2018, Kedua terdakwa memberikan kuasa kepada Tim Pembela Gabungan Solidaritas Advokat Tangerang yang terdiri dari: Dwi Seno Wijanarko, S.H M.H, Barita Silalahi, S.H, Maju Simamora, S.H, Juli Edison, S.H, Turija, S.H, M.H, Julius Ferdinandus, S.H, Japatar Julius Siregar, S.H, Ferdian Sutanto, S.H, CLA, Amrizal Saufy Nasution, S.H, Tony Simamora, S.H, Bachtiar, S.H, Nazarono, S.H, Djongga Simamora, S.H, Budi Suhendra, S.H, Arnoldus Simamora, S.H (Adv. Magang), Jhon Mora W. Girsang, S.H (Adv. Magang), juga menguraikan bahwa Penyidik dari Kepolisian Polsek Kramat Watu telah berupaya untuk melakukan upaya penyelesaian masalah ini dengan pendekatan ” Restorative Justice ” yakni mendamaikan para pihak. Pada awalnya pihak Pelapor meminta ganti rugi sebesar Rp. 1.800.000. Dan hal itu telah disetujui oleh Nursita Simanullang dan Rudiyanto Simamora sehingga Nursita Simanullang pada hari dan tanggal (lupa) hadir ke Polsek Kramat Watu untuk mengantarkan uang, akan tetapi karena Nursita Simanullang saat itu hanya memiliki uang sebesar Rp. 1.500.000. Maka ia meminta kepada Polisi agar kekurangan sebesar Rp. 300.000 akan dibayar 3 (tiga) hari kemudian. Ketika hal itu diberitahukan penyidik kepada pelapor, pelapor menolak dan kemudian meminta harga ganti rugi dinaikkan menjadi Rp. 2.800.000.

BACA JUGA  H Al Haris Lantik Pengurus HMPM Jogja

Hingga saat berita ini ditayangkan, Konfirmasi awak media kepada Jaksa Penuntut belum didapat, sebab saat awak media ingin menemui JPU, beliau langsung pergi meninggalkan ruangan sidang (red01)

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan ke Evan Kuhnle Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

21 Komentar