Kapolsek Ciasem Pimpin Press Release Ungkap Kasus Curanmor

Subang-koranlibasnews.com Kapolsek Ciasem Kompol Dede Suherman A.Md didampingi Panit Reskrim Polsek Ciasem AKP. Holid menggelar Press Release Ungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana di Kantor Polsek Ciasem. Selasa 05/03/2024.

Pelaku satu orang yang di amankan yakni berinisial AG (33 tahun) asal brebes yang tinggal di kecamatan Blanakan, merupakan residivis yang baru keluar 4 bulan yang lalu dari Lembaga Pemasarakatan (LP) Kebon Waru pada kasus yang sama.

Bacaan Lainnya

Kejadian terjadi hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024, sekira pukul 15.00 Wib.
Di Dusun Margamulya Rt. 44/04 Desa Ciasem Girang Kecamatan Ciasem Subang.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu SH.S.I.K.MH melalui Kapolsek Ciasem Kompol Dede Suherman A.Md menjelaskan kronologis kejadian berawal Pada hari kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib, gabungan Piket Fungsi mendapat informasi adanya pencurian kendaraan bermotor dengan respon cepat mendatangi TKP Curanmor di Dusun Margamulya Rt.44 Rw.04 Desa Ciasem Girang Kecamatan Ciasem Subang, di mana gabungan Piket Fungsi berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku curanmor yang tertangkap tangan oleh warga masyarakat sekitar.

Ketika sedang berupaya merusak kunci kontak 1 unit kendaraan R2 BEAT STREAT dikediaman KARTAWIJARA, namun berhasil di cegah dan ditangkap oleh tetangganya yang bernama JAMAL dan dibantu oleh beberapa warga, kemudian menghubungi Kepolisian Sektor Ciasem, sampai saat ini kasus dalam tahap penyidikan.

BACA JUGA  Kanit Reskrim Polres Subang Hadiri Kegiatan Penyuluhan PTSL Di Desa Rancajaya

Senada Panit Reskrim Polsek Ciasem AKP. Holid juga mengatakan Pengungkapan Kasus Curanmor tersebut merupakan bantuan dari masyarakat yang sangat membantu pihak Kepolisian untuk mengungkap Kasus Curanmor yang sangat meresahkan masyarakat saat ini.

“Terima kasih kepada masyarakat Dusun Marga Mulya yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian untuk mengungkap Kasus Curanmor ini, berkat informasi tersebut, sehingga tersangka dapat kita amankan bersama barang bukti,” jelasnya

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana sub pasal 55 ayat 1 dengan pidana maksimal 7 tahun penjara ungkap Panit Reskrim Polsek Ciasem AKP.Holid

Penulis : Uta Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *