Kades Kali Cinta Diduga kangkangi, KEPRES Dan SKB Tiga Kementerian Tentang PTSL(Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

Lampung utara-Koranlibasnews.com PTSL,( program pendaftaran tanah sistematis lengkap), yang menjadi program unggulan presiden RI Joko widodo yang merupakan kebutuhan warga negara dalam kepemilikan tanah dalam bidang ageraria dan menjadi hak setiap warga yang di amanatkan UUD demi kesejahteraan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Demi tercapainya program kerakyatan ini, presiden RI Joko widodo menerbitkan (KEPRES) keputusan presiden agar seluruh warga negara dapat dengan mudah mendapatkan legalitas kepemilikan lahan tanah secara mudah melalui program PTSL pendaftaran tanah sistematis lengkap secara geratis dalam pengurusan haknya sebagai warga negara.

Bacaan Lainnya

Melalui (SKB) surat keputusan bersama tentang tata cara pendaftaran tanah sistematis lengkap tentang ageraria, dengan menerbitkan SKB No.25/SKB/V/2017 serta No.34 tahun 2017 bernomor. 599-3167A tahun 2017, yang di keluarkan dan di tanda tangani oleh Kementerian Ageraria/ Badan pertanahan nasional/ Kementerian dalam negeri dan Kementerian Desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi? Tentang syarat dan ketentuan PTSL yang di bagi dalam zona wilayah. Dengan rincian, biaya yang di tanggung warga senilai 150 -200 ribu rupiah yang di peruntukan pembuatan patok batas tanah, yang di bebankan kepada warga pendaftar program dan bukan menjadi tanggung jawab pihak BPN badan pertanahan nasional dan relatif murah dan terjangkau agar warga tidak terbeban dalam pelayanan, sesuai keputusan SKB tiga kementerian, apabila ada pihak yang menarik biaya melebihi ketentuan maka dapat di anggap melakukan perbuatan melawan hukum dan di kategorikan( PUNGLI) pungutan liar dan segera laporkan ke pihak kepolisian atau Tim Saber Pungli yang telah di bentuk agar mendapat sanksi pidana.

Seperti yang terjadi dan di lakukan oleh seorang Kepala desa Kali cinta kecamatan kotabumi utara kabupaten lampung utara, sebut saja” Suparno alias Tono? Sang Kepala Desa kali cinta bersama kroninya Diduga dengan sengaja, menggunakan kewenanganya bersama (POKMAS) kelompok masyarakat menarik biaya kepada warganya yang mengikuti program PTSL dengan biaya di atas ketentuan yang nilainya mencapai 400.000 hingga 450.000 setiap pengajuan dengan dalih kesepakatan dalam rembuk warga, walaupun telah melanggar SKB tiga kementerian dalam hal biaya PTSL .

Keterangan Aliansi pada media” Pada tahun 2018 terdata 500 warga pendaftar dengan biaya yang di pungut sebesar 450.000x 500 warga, dengan totoal nilai Rp 225.000.000 (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) , di lanjutkan pada tahun 2019 sebanyak 969 pendaftar, dengan nilai mencapai 387.600.000, dengan jumlah keseluruhan mencapai = 612.600.000, yang dalam hal ini sang kepala desa dan kroninya telah Diduga mencari keuntungan untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya dengan cara melawan hukum dan PUNGLI serta tidak taat dan melawan KEPRES keputusan presiden,untuk itu kami meminta segera di beri tindakan tegas sesuai hukuman yang setimpal.

Persoalan” besarnya biaya yang di pungut dari ketentuan oleh Pokmas dan Kepala desa dalam pengajuan PTSL ini, sangat di keluhkan oleh warga telah di laporkan dan meminta bantuan Lembaga ALIANSI cabang Lampung utara, namun tidak ada tindak lanjutnya, bahkan terdengar selentingan, bahwa pihak aliansi di duga telah menerima imbalan jasa dari kepala desa, sebagai upaya membungkam persoalan dengan nilai tertentu, juga seoarang aktivis lembaga yang berinisial” Nov, juga mendapat jasa tutup mulut dengan nila jutaan rupiah, ungkap sumber yang enggan di sebutkan namanya” Tapi saya ada bukti lengkap dan rekaman pemberian jasa tutup mulut itu mas, ujarnya pada awak Media.

Ketika di konfirmasi, sang kepala desa berdalih, itu semua hasil kesepakatan warga ” Biaya segitu tidak cukup untuk pengurusan pembuatan PTSL itu, bahkan menurut saya kurang biaya segitu, ucapnya terkesan santai dan mengabaikan Kepres dan Skb tiga kementerian tentang biaya PTSL, kepada Awak Media yang menjumpai di kediamanya.

Penulis : Diki/heri Libas

Editor  : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  BANJIR HADIAH, MEWARNAI MALAM PERINGATAN HUT RI KE 74 di KUTO ALAM PERMAI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *