Gegara Parit warga Bumi Agung Bacok Tetangga Hingga Kehilangan Empat Jarinya

Pesawaran-koranlibasnews.com
Empat jari tangan Muhammad Nawawi Mutaqin (34) warga Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran putus usai dibacok oleh Inisial Nama ‘JP’ (30) pada Jumat (23/4/2021) lalu, di Wilayah hukum Polsek Tegineneng Polres Pesawaran.

Kapolsek Tegineneng Abdul Roni mengatakan kejadian tersebut bermula saat korban dan palaku terlibat suatu permasalahan karena saluran air (parit) Atau Comberan.

“Tepatnya pada 23 April lalu sekitar pukul 15.15 Wib pelaku dan korban mengalami pertengakaran, pelaku pun langsung membacok korban sebanyak satu kali dengan menggunakan golok sehingga jari bagian jempol, jari tengah, jari manis dan jari kelingking korban ditangan kanan terputus,” katanya, Sabtu (5/6/2021).

“Setelah kejadian tersebut korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Mardiwaluyo Metro dan dirawat selama tiga hari.

Menurutnya, saat ini korban tidak bisa melakukan aktifitas seperti biasa karena luka yang cukup serius akibat kejadian tersebut.

“Tak terima atas kejadian tersebut, akhirnya pihak keluarga korban melaporkan tindak penganiayaan tersebut ke Polsek Tegineneng,” ujarnya.

Ia menuturkan, berselang beberapa waktu dari kejadian tersebut, pada Jumat (4/6/2021) Unit Reskrim Polsek Tegineneng telah mengamankan satu orang pelaku yang telah menganiaya korban.

“Pelaku tersebut diantar langsung oleh pihak keluarga, JP diserahkan ke Kapolsek Tegineneg dan langsung diterima oleh saya sendiri serta Kanit Reskrim Polsek Tegineneng IPTU Apri Sampanuju,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan saat ini pelaku beserta barang bukti
1 (satu) helai kaos lengan pendek berkerah motif garis warna kombinasi coklat,merah dan putih.

1 (satu) bilah golok bergagang kayu warna coklat tidak bersarung panjang 40 centimeter telah diamankan di Polsek Tegineneng Polres Pesawaran guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama Lima tahun Penjara.

Penulis : Eka Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  AMPHIBI MELAKUKAN KEGIATAN SOSIAL DALAM PENYALURAN DANA CSR DALAM MEMPERINGATI "HARI LINGKUNGAN HIDUP SEDUNIA"

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *