FPII Mengecam Keras Oknum Pejabat Merangin Yang Di Duga Melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.

Merangin (Jambi) libasnews.com – Lagi-Lagi tindakan yang kurang terpuji yang dilakukan oleh seorang Oknum pejabat dimana di duga telah melakukan tindak Pidana  pencemaran nama baik terhadap Media Online dan Cetak Libas News dan di duga melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Menyikapi hal tersebut di atas maka pada senin 06/11/2017 Insan Pers maupun Pemilik Media Yang tergabung dalam FORUM PERS INDEPENDEN INDONESIA (FPII) mengecam dan mengkritisi keras atas perlakuan itu dengan menyuarakan dan melayangkan beberapa berpendapat diantaranya:

Bacaan Lainnya

Setiap orang berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28E ayat (3) yangmenyatakan ?
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat , yang oleh karena itu setiap suara, aspirasi, pendapat,buah pikiran, dan gagasan dari setiap warga negara Indonesia, yang dihasilkan dalam bentuk tulisan, gambar, maupun bentuk lainnya harus dihargai dan dijamin artikulasinya.

Setiap orang berhak untuk menyampaikan informasi menggunakan media apapun, termasuk media online, jejaring sosial, media sosial, dan lain-lain, sesuai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28F yang menegaskan ?
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis aturan yang tersedia.

BACA JUGA  Direktorat Intelkam PMJ Giat Berbagi Sembako Kepada Petugas Penggali Kubur Cikarang

Oleh karena itu, setiap penyiaran, penayangan, dan penyampaian suara, pendapat, aspirasi, buah pikiran, dan gagasan dalam bentuk publikasi media online harus dihargai dan dijamin keberadaannya.

Secara substantif, informasi berbentuk hasil investigasi atas suatu peristiwa ataupun fenomena di masyarakat yang disampaikan oleh anggota masyarakat sebagaimana yang dilakukan oleh wartawan Libas News yang bernama Midun Dan Fikri Yanto selayaknya harus dipandang sebagai sesuatu yang baik dan faktual karena dapat menjadi salah satu rujukan publik dalam melakukan kontrol social atas kinerja pak Hendri selaku Kabag Humas Kabupaten Merangin.

Hasil kerja jurnalistik itu sesungguhnya amat berharga bukan saja bagi masyarakat, tetapi juga bagi saudara HENDRI  namun beliau malah diduga keras telah melanggar undang-undang pers tahun 1999 ,dan kode etik jurnalistik sebagaimana yang tertuang  dalam pasal 18 yakni “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Menanggapi beberapa pernyataan diatas akhirnya FPII (forum pers independen indonesia ) berkeyakinan dan menyatakan sikap bahwa :

Menolak setiap usaha kriminalisasi dan membatasi hak anggota masyarakat, baik sipil maupun militer untuk mengeluarkan buah pikiran, pendapat, gagasan, informasi/data atau aspirasinya dan mempublikasikannya melalui media apapun, baik berbentuk tulisan, gambar/foto, grafik, maupun gambar bergerak (video).

Menolak setiap usaha membatasi hak masyarakat (publik) untuk mendapatkan informasi berupa laporan, berita, buah pikiran, pendapat, gagasan, dan/atau aspirasi yang bersifat kontrol sosial, membangun dan mencerahkan dari siapa saja.

Mendorong dan Mendukung penuh setiap aktivitas berpikir dan berkarya dari setiap anggota masyarakat, termasuk menyampaikan informasi atau pendapat, sekecil dan sesederhana apapun, dalam kerangka Kontrol sosial dan menghasilkan gagasan-gagasan konstruktif bagi pembangunan dan kemajuan bangsa Indonesia sebagaimana yang dilakukan oleh wartawan Libas News saudara MIDUN dan FIKRI YANTO.

BACA JUGA  Wakil Ketua DPRD Kab Way Kanan Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Kampung Banjar

Mendesak pihak-pihak yang berwenang untuk tidak gegabah menetapkan warga masyarakat pemberi informasi dan pendapat melalui media massa, baik cetak, elektronik dan media online termasuk blog dan jejaring sosial yang merupakan reaksi atau responterhadap fenomena atau kejadian di masyarakat/lingkungannya, sebagai tersangka tindak pidana kriminal, tapi sebaliknya justru Kepolisian wajib bertindak cepat untuk menginvestigasi dan mengusut tuntas atau mengklarifikasi tentang fenomena (kriminal, asusila, sikap dan perilaku amoral) yang menjadi keprihatinan masyarakat.

selain itu Kabag Humas Merangin yang dijabat oleh saudara Hendri juga mengatakan bahwa keberadaan Media Libas News itu “ilegal” karena tidak terdaftar di Dewan Pers, pernyataan tersebut diungkapkan melalui hasil Konfirmasi beberapa Tim Investigasi media Libas news.

Menanggapi persoalan diatas maka saudara Hendri patut di duga melanggar UU KIP dan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 karena ungkapan itu juga di duga dianggap sebagai unsur Pelecehan terhadap wartawan dan Media Libas News maka kami meminta kepada pihak yang berwenang agar menindak lanjuti beberapa Laporan hasil Investigasi demi mewujudkan adanya kepastian Hukum atas kasus yang dipersoalkan.

Menghimbau  Pemerintah kabupaten merangin dan pengambil kebijakan lainnya untuk benar-benar memperhatikan dan merespon dengan semestinya setiap informasi,berita, pendapat, aspirasi, gagasan konstruktif, dan harapan dari seluruh Masyarakat Indonesia, baik yang disampaikan secara lisan maupun secara tertulis di media-media massa, termasuk media online dan Cetak LIBAS NEWS.

Seharusnya saudara HENDRI tau bahwa FPII memakai STATUTA dan bersifat INDEPENDENT,dan sebagai penyeimbang Dewan Pers” Demikian Pernyataan Sikap FPII dan Pimred Libas News ini dibuat dan disampaikan kepada pihak-pihak terkait dan khalayak umum untuk diketahui dan dimaklumi.

Semoga kebebasan bersuara, berpikir, berpendapat, dan berkarya serta menyalurkannya dalam bentuk buku dan  melalui media lainnya akan menjadi modal dasar bagi pembangunan kabupaten merangin dan kemajuan peradaban bangsa dan negara Indonesia tercinta dimasa yang akan datang. (Kasihhati)

BACA JUGA  Selain Sekda 5 Pejabat Eselon Dua Tolak Surat Pengunduran Diri Dari Jabatan

 

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *