Dugaan Pungli Ditubuh Disdikbud Kabupaten Lampung Barat Menuai Sorotan APH Di Minta Segera Bertindak

Lampung barat– koranlibasnews.com Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat kembali menjadi sorotan publik hingga ketingkat internasional.

Pasalnya”Dugaan pungutan liar (pungli) dan menjadi sarang korupsi pun tak terhindarkan.

Bacaan Lainnya

Ketua Tim Investigasi Media Libas Grup”Cipung menjelaskan hasil uji informasi fakta di lapangan bersama timnya mendapatkan informasi bahwa kegiatan Pelatihan Multi media beberapa bulan yang lalu yang di laksanakan pada tiap Kecamatan Yang ada di kabupaten Lampung barat dinilai melanggar berbagai aturan yang ada.

Hal ini Disampaikan oleh Salah satu Nara sumber terpercaya Berinisial (JP) ketika disambangi Tim Media Libas Group di kediamannya iya memaparkan bahwa terkait kegiatan tersebut memang benar Dipungut Biaya Sebesar Rp. 350/orang bagi guru yang sudah mendapatkan sertifikasi dan memang uang tersebut kami yang mengkoordinir di lapangan Oleh K3S,MKKS dan ada yang melalui Korwil di wilayah kecamatan masing-masing.

(Jp) juga menyebut bahwa uang yang di koordinir tersebut diserahkan melalui Salah satu Oknum pejabat di Dinas pendidikan dan Kebudayaan bidang pembinaan ketenagaan Kabupaten Lampung Barat,yaitu kasi PTK paud”Yunani,S.IP.

terkait hal tersebut di atas Tim Libas Group langsung melakukan uji informasi dan konfirmasi kepada kasi PTK Paud” Yunani,S.IP. di ruangan kerjanya pada hari 02-03-2023 mengatakan uang pungutan tersebut memang benar adanya tapi tidak pernah melalui saya dan Itu langsung ke Pak Kabid” Mashuri,S.pd,M.M dan LIPNAS jadi silahkan Konfirmasi saja ke mereka.tutupnya.

BACA JUGA  Kepala Pekon Sinar Petir Ajak Warganya Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan

Demi terciptanya berita yang akurat dan berimbang tim investigasi media libas group langsung mengkonfirmasi kabid” Mashuri,S.Pd di ruang kerjanya namun yang bersangkutan tidak ada di tempat. Hingga berita ini di turunkan kabid Dan LIPNAS belum bisa di Konfirmasi.

Cipung juga menegaskan pada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lambar maupun Kejaksaan Negeri Lambar harus melakukan pemeriksaan terhadap kabid”Mashuri,S.pd M.M, ujarnya.

Penulis : Raja Tega

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *