PESISIR BARAT– koranlibasnews.com Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 97 Krui, Pekon Negeri Ratu Tampak, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, mendadak jadi sorotan publik. Kepala Sekolah diduga kuat memonopoli hingga memanipulasi pengelolaan anggaran tanpa melibatkan dewan guru maupun komite sekolah.
Berdasarkan penelusuran di lapangan pada Jumat (25/9/2026), indikasi penyimpangan tersebut menguat usai munculnya pengakuan dari salah satu guru setempat. Pengelolaan dana bantuan operasional tersebut disinyalir berlangsung tertutup tanpa ada keterbukaan publik.
“Sama sekali tidak ada transparansi dalam pengelolaan dana BOS. Semuanya dipegang penuh oleh Kepala Sekolah tanpa melalui rapat bersama dewan guru maupun orang tua siswa. Papan informasi alokasi anggaran pun tidak pernah dipasang selama lima tahun beliau menjabat. Penyusunan RAPBS hingga LPJ semuanya diatur sendiri,” ungkap salah satu dewan guru yang meminta namanya dirahasiakan.
Saat hendak dikonfirmasi oleh awak media, Kepala SDN 97 Krui, Zahrul Farid, S.Pd., sempat terkesan menghindar dari kejaran wartawan. Ketika akhirnya berhasil ditemui, raut wajahnya tampak pucat dan gugup saat cecaran pertanyaan terkait transparansi dana BOS diajukan.
“Kami sudah jalankan semuanya,” kilah Zahrul dengan nada gugup.
Saat didesak mengenai alokasi fisik dana BOS tahun berjalan yang belum direalisasikan, Zahrul berdalih bahwa penggunaan anggaran baru akan dilaksanakan setelah proyek revitalisasi sekolah rampung.
“Dana BOS tahun ini baru akan kami bangunkan setelah pembangunan revitalisasi ini selesai,” ujarnya dengan nada kesal.
Pernyataan Kepala Sekolah tersebut justru menuai tanda tanya besar. Pasalnya, pencairan Dana BOS tahap 1 dan tahap 2 berjalan lancar sesuai regulasi skema semesteran, di mana dana semestinya segera direalisasikan untuk operasional dan kebutuhan mendesak siswa, bukan ditunda hingga mendekati akhir tahun anggaran.
Penundaan pencairan yang telah mengendap hampir satu tahun ini memperkuat dugaan adanya upaya pengelabuan terhadap dewan guru, orang tua murid, dan masyarakat sekitar.
Atas kondisi tersebut, masyarakat dan internal sekolah mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat beserta Inspektorat untuk turun tangan melakukan pemeriksaan substantif dan audit investigatif. Penindakan tegas dinilai krusial agar alokasi Dana BOS benar-benar tepat sasaran dan tidak dijadikan ajang bancakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (Bersambung)
Penulis: Haryadi Aceng
Editor: Redaksi













