DUGAAN DANA PKH DIGONDOL PENDAMPING KABID SOSIAL PESIBAR PEMBIARAN

Pesisir Barat, libasnews.com – Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Bengkunat Kabupaten pesisir barat Lampung , oknum pendamping yang di tunjuk dinas sosial , telah melakukan pungli dana PKH sebesar Rp.100.000.00 (seratus ribu rupiah).

Parahnya, masyarakat penerima dana PKH sejumlah 4.860 KK (kepala keluarga) yang tersebar di 11 kecamatan yang masing-masing berhak menerima bantuan program keluarga harapan (PKH)
dengan sekema yaitu tahap satubRp.500 ribu rupiah,tahap dua Rp.500 ribu rupiah,tahap tiga Rp.450.ribu rupiah dan tahap empat Rp.450 ribu rupiah jadi totalnya Rp.1,9 juta ( satu juta sembilan ratus ribu rupiah )
ketika Tim Investigasi meminta tanggapan terkait dugaan pungli oknum pendamping PKH
Kepala bidang Dinsos pesisir barat HARIWIYONO menjelaskan di ruangan kerjanya mengatakan beberapa hari yang lalu senin 19-03-2018.
HARIWIYONO selaku Kabid sosial kabupaten pesisir barat pihaknya akan menindak lanjuti tentang dugaan adanya pungli yang di lakukan oknum pendamping PKH di kecamatan Bengkunat .
HARIWIYONO juga menegaskan akan kordinasi dengan pihak korkab PKH pesisir barat .
tapi sampai hari ini semua pembicaraan HARIWIYONO selaku Kavid sosial kabupaten pesisir barat itu hanya omong” KOSONG”
Diduga memang ada kongkalingkong antara dinas sosial dengan korkab pesisir barat.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, seorang tokoh masyarakat kecamatan Bengkunat , meminta pemerintah harus bertanggungjawab dalam permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dan harus mengembalikan hak-hak masyarakat yang sudah di kutip atau di pungli oleh pihak pendamping.PKH.
“Dinas Sosial pura-pura tutup mata, seperti tak becus kerja sampai sejauh ini permasalahan penipuan masyarakat yang dilakukan oleh pendamping PKH belum juga selesai,”

BACA JUGA  Peratin Sukarame Realisasikan BLT- DD Tahap III Tahun 2023

pemotongan dana PKH bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu tidak dibenarkan dan jelas bertentangan dengan apa yang dikutip Menteri Sosial Khofifah,beberapa tahun yang lalu di Kabupaten Sleman tepatnya tanggal 23 Agustus 2017 lalu.

“Nah, apabila terjadi ada pemotongan dana PKH tersebut maka harus diberi sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,”

bahwa pelaku pungli bisa dijerat dengan pasal korupsi, bukan hanya pemerasan.
Pelaku juga mungkin dijerat dengan Undang – Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Umumnya, praktik pungutan liar dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara,” .

salah satu warga penerima program PKH yang tidak mau di sebut namanya takut di coret namanya mengatakan itu karena setiap pencairan, pihak pendamping,selalu mengumpulkan buku rekening dan ATM penerima dengan alasan untuk dicairkan secara kolektif.
Tapi kenyataanya sampai saat ini kami di mintai Rp.100.000 ( seratus ribu rupiah ) oleh oknum pendamping PKH kecamatan Bengkunat .
” ujar salah seorang warga penerima dana PKH. (Rd03)

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan ke admin Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar

    1. Maaf pak joko yang terhormat kalau anda mengatakan data kami diredaksi tidak valid,itu bukan urusan anda terkait masalah data valid atau tidak nanti ada yang berhak mentukan.

      Perlu anda pahami jika berita ini dikeluarkan oleh redaksi berharti kami siap mengiring permasalah dengan pemberitaan dugaan pemotongan dana PKH.

      Jika pihak yang diberitakan tidak trima dia punya hak bantahan
      Dan kenapa anda yang risih masalah berita ini..??