Lampung-Koranlibasnews.com Dugaan penipuan bermodus penerimaan tenaga honorer rumah sakit kembali mencuat. Seorang warga asal Bogor, Venny Yolanda, S.Sos, resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro, Polda Lampung, setelah mengaku kehilangan uang Rp30 juta dengan janji dipekerjakan di RSUD Ahmad Yani Kota Metro.
Laporan pengaduan tersebut tercatat tertanggal 16 Desember 2025. Korban melaporkan dua orang terduga pelaku ASN Kota Metro berinisial IM dan AA, yang diduga meyakinkan korban dengan klaim memiliki akses memasukkan tenaga honorer di rumah sakit milik pemerintah.
Kuasa hukum korban menegaskan, perkara ini bukan sekadar ingkar janji, melainkan indikasi kuat tindak pidana penipuan.
“Klien kami diminta uang, dikirimi bukti-bukti yang patut diduga direkayasa yaitu SK PALSU, bahkan diarahkan datang ke lokasi. Faktanya, klien kami tidak pernah bekerja satu hari pun. Ini modus lama, tapi korbannya nyata,” tegas kuasa hukum
Menurut kuasa hukum, korban telah menyerahkan uang Rp30 juta, mengirim dokumen pribadi, dan menunggu berbulan-bulan dengan berbagai alasan penundaan yang tidak pernah terbukti kebenarannya. Hingga kini, uang tersebut tidak dikembalikan.
> “Kami mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan membuka kemungkinan adanya korban lain. Praktik jual-beli pekerjaan, apalagi mencatut institusi publik, adalah kejahatan serius dan harus dihentikan,” lanjutnya.
Pihak kuasa hukum memastikan akan mengawal laporan ini hingga tuntas, serta mengingatkan pihak terlapor tidak menghilangkan barang bukti dan bersikap kooperatif. Jika tidak, langkah hukum lanjutan akan ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran pekerjaan yang mensyaratkan pembayaran uang, terlebih dengan mengatasnamakan rumah sakit atau instansi pemerintah.(Tim)
Tim Kuasa Hukum
LMH PAKAR —
D. CHANDRA,SH.,MH &
MASWANTOBI, SH













