Diduga Kepala Sekolah SMPN 16 Krui Sleweng kan Dana Bos

Pesisir Barat-koranlibasnews.com Kepala Sekolah SMPN Negeri 16 Krui  Siswanto diduga tidak mematuhi Juknis maupun Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dalam mempergunakan mata anggaran dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah, Kamis (01/06/2023).

Ketika dikonfirmasi Kepala Sekolah SMPN 16 Krui Siswanto melalui pesawat selurer tidak mau ngangkat maupun pesan WA pun tidak menjawab,terkait penggunaan anggaran dana BOS dan BOP dinilai tidak transparan dan tidak mau memberikan jawaban ke media,atas penyerapan anggaran yang sudah dipergunakan seperti yang di bawah ini :

Bacaan Lainnya

Yakni perawatan sarana prasarana sekolah pada tahap satu di anggar kan Rp. 349000, tahap ke 2. 32050000.  tahap ketiga 12683000 jadi jumlah angaran pemeliharaan sarana perasarana sekolah itu satu tahun 47223000 juta seyogyanya sumber dana yang di anggar kan dari Dana BOS  (Bantuan Operasional Sekolah)

Hasil Investigasi Awak Media di lapangan ,terlihat keadan sekolah SMPN 16 Krui itu jangan kan yang lain cat tembok nya sudah melepuh dan tampak pudar dan kusam tembok depan, dak sudah tumbuh rumput itu pun di depan Kantor Kepala Sekolah, dengan nilai besaran anggaran tersebut tidak sedikit faktanya seolah jadi ajang bancakan Oknum tersebut.

Dan perlu diketahui terkait pengembangan perpustakaan pada tahap satu di anggarkan Rp.1155000 dan tahap dua Rp. 5495000 dan tahap tiga Rp. 28416000 jadi seluruh nya pengembangan perpustakaan itu Rp
 35066000. namun perpustakaan itu lemari nya pun sudah di makan rayap 

“menurut kepala perpustakaan waktu kami tanya dia tidak tau menahu kalau masalah pembelanjaan itu ungkapnya.
 
Kita berharap ada kejelasan terkait pertanyaan tersebut kepada Kepala Sekolah SMPN 16 Krui, Jusrtru tekesan menghindar dari pertanyaan Awak Media.

Di waktu bersamaan dengan tegas
Cipung selaku Tim Investigasi” mengatakan akan melaporkan permasalahan ini ke Kepala Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Pesisir barat, Cipung juga meminta untuk membina dan memberikan sanksi Administrasi kepada Kepala Sekolah SMPN 16 Krui Siswanto yang tidak terbuka dalam mempergunakan keuangan negara.

Bila nantinya ditemukan dugaan penyalah gunaan pelanggaran dana BOS

“Biasa itu kalau di tanya berlaga gak tau, kita lihat nanti bila terbukti ada permainan akan saya laporkan,” Kata Cipung.

Menurut Cipung, Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler baik dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), sesuai yang tertuang dalam Juklak atau Juknis dalam mempergunakan dana tersebut sudah diatur dan tertuang dalam “Dana BOS dikelola oleh sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dengan ketentuan Mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel dan transparan.

“Sekarang ini Jamannya keterbukaan publik, seharusnya transparan jangan ada yang ditutupi,” Ujar Cipung

Penulis : Nurman Libas 

Editor   : Redaksi 

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Musyawarah Desa ( Musdes ) RKPDes Desa Sukahaji Untuk Tahun 2020

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *