Di Sinyalir banyak Perangkat Desa “Tumbur” Permendagri NO 67 Tahun 2017 di Lamsel

Lamsel-koranlibasnews.com
Pasca mencuatnya di pemberitaan dengan Kemunduran 3 aparatur Desa (Kepala Dusun) dan Kasi Pemerintahan Desa Brundung Kecamatan Ketapang yang beredar di pemberitaan media online terkait dugaan Ijasah Paket C Palsu belum lama ini.Membuat masyarakat semakin kritis dan mulai bereaksi dengan mendorong media untuk berperan aktip Demi tertibnya Jajaran Aparatur Desa sesuai Permendagri No 67 tahun 2017 di wilayah Lampung Selatan.

Salah satu warga Desa Wai Sido Mukti kecamatan Ketapang kepada awak media mengungkapkan bahwa ia mengakui Tidak memiliki Ijasah SMA atau sederajat.Sehubungan dengan adanya aturan baru yang di sampaikan Kepala desanya,ia mengaku di mundurkan/di berhentikan padahal ia sebelumnya telah lama menjadi Aparatur Desa setempat.

Bacaan Lainnya

“Saya dimundurkan/di berhentikan,bukan saya yang Mengundurkan diri karna saya tidak punya Ijasah SMA.Saya menyadari kalau saya tidak punya ijasah SMA jadi saya pasrah.Jika sudah ada,nanti akan di masukan kembali, kata Kepala Desa mas”Ucap warga yang tidak mau di tulis namanya

Sementara di Desa Sumbernadi Kecamatan Ketapang Lamsel Berdasarkan informasi dari warga Masyarakat mengatakan bahwa ada aparatur Desa (Kadus) yang telah menjabat kurang lebih satu Tahun,namun yang bersangkutan di duga belum memiliki Ijasah SMA atau sederajat.Di jadikan Kadus oleh Kepala Desanya sudah berjalan kurang lebih satu tahun yang lalu.

Oknum Kadus Sumbernadi dengan Inisial Kt.P mengakui bahwa dirinya hanya memiliki Ijasah SMP.Namun seiring Kepala Desa setempat menawarkan Jabatan Kadus yang yang mengharuskan memiliki Ijasah SMA atau sederajat.Kemudian ia di sarankan untuk mengikuti Sekolah non Formal Paket C melalui salah satu pegawai Kecamatan Ketapang SW

Dikediamannya,Kt.P mengatakan,”Saya masuk sekolah Paket C melalui pak SW,dan saya sudah mulai mengikuti belajar mengajar.Kemudian terhenti gara gara adanya wabah Corona ini,jadi belum keluar ijasahnya.Saya juga sudah di panggil Kasi Pemerintahan Kecamatan ibu El.Katanya karna sudah ada kasus di Desa Berundung.Dari Kasi Pemerintahan itu meminta bahwa saya mengikuti Paket C dengan meminta surat Keterangan.Kemudian saya bilang dengan Pak SW seperti itu”.Mungkin itu yang bisa saya terangkan ucap Kt.P pada (23/6).

Suwito saat di konfirmasi via Telpon (23/6) mengatakan,”Iya ujiannya sudah dan pengumuman sudah dan Kt.P dinyatakan Lulus,ucap SW berusaha meyakinkan awak media.
Ditanya awak media semenjak kapan mengikuti Ujian Paket C?? Ia menjawab,”Biar lebih jelas datang aja ke PKBM nya aja ,biar jalan sama saya” Tutupnya

Jailani Selaku yang menangani Ijasah Paket C Kt.P saat di Konfirmasi Tim media di kediamannya di Desa Karang Sari mengatakan,bahwa ia mengisahkan awal berdirinya PKBM yang di rintisnya berdiri pada Tahun 2008 di Desa Pisang Kecamatan Penengahan bersama ketiga Rekannya.

“Kemudian baru Kita buka di Desa Karang Sari ini dari tahun 2016 yang lalu”

Ditanya Kebenaran warga Desa Sumbernadi dg inisial Kt.P apakah benar mengikuti proses Belajar Mengajar di PKBM binaannya, setelah di kroscek dalam data tersebut Bahwa Data Dokumen PKBM AL Munawaroh TP. 2019/2020 Nama Kt. Pastika dg nomor Peserta C-20-09-0031-0055-2 NISN 2905536992 jurusan IPS Sosiologi tercantum dalam data tersebut

“Data ini yang mengeluarkan Adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung,Di input dari lembaga.Kemudian ke Kabupaten dan di keluarkan Provinsi.Jika berbicara Sekolah Ada Formal dan non Formal.
Sekolah Formal mengikuti sesuai usia anak sekolah dan berjenjang.Sedang kan Non formal itu mengikuti Flexssibilitinya(Fleksibel ya)”Paparny

Masih kata Jaelani,” Sekolah Non formal ini di bagi dua:Usia Sekolah dan Usia Dewasa.Untuk yang dewasa ini fleksibel .Proses belajarnya itu tidak harus tatap muka kayak UTE(Universitas Terbuka)
Yang penting prosedur Uji Kompetensinya harus dilaksanakan sebagai Kesetaraan”Papar Jaelani

Bila mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) Nomor No 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negri NO 83 tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Berdasarkan pasal 2 ayat (1) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa Perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.

Selanjutnya pasal 2 ayat (2) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;

Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;

Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

Dengan mengacu aturan tersebut Masyarakat menilai dan menduga kelengkapan Administrasi pemberkasan semua aparat Desa di masing masing Desa di duga Kuat bermasalah.”Instansi terkait dan Pemerintah Daerah bisa di nilai kecolongan,bila kelengkapan berkas administrasi sampai tidak sesuai aturan yang ada”.Apa lagi ijasah SMA nya belum ada namun sudah menjabat sebagai aparat Desa”.Celoteh warga.

Penulis : Adi libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Ini Jawaban Dari Inspektorat Tuba Terkait Laporan Oknum Sekcam Gedung Aji Dan Sekdes Penawar Baru

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *