Di Kabarkan Dugaan Pungli di Likungan SLTP Negeri 5 Pringsewu Kembali Terjadi. Berikut Keluhan Wali Murid!!

Pringsewu– Koranlibasnews.com Kembali terjadi diduga adanya Pungli (pungutan liar) yang terjadi di SLTP Negeri 5 Pringsewu Letaknya dipekon Fajar Agung Barat kecamatan pringsewu Kabupaten pringsewu,Hal ini tentu saja sangat memberatkan pihak wali murid.(15 januari 2026)

Dari informasi yang diterima, memang benar adanya,setelah para awak media turun kelapangan melihat Ratusan kendaraan bermotor teparkir tesusun Rapih dengan bermacam macam merek kendaraan Ketika lahan Parkir Didekati Kebetulan Pemilik Lahan Parkiran Sedang Duduk Berkerja Sebut Saja Namanya Bapak Kasno Beliau membeberkan Bahwa Lahan Parkiran Itu Milik Nya Pribadi,Dulu Saya Dipanggil pihak pekon Lalu disuruh membuka Lahan Parkir ,kalau Pembuatan Surat perijinan Saya Tidak Membuat,Siswa Siswi Yang kendaraan Parkir Disini Bayar Hanya Rp.1000
Diterang kan Siswa Siswi Yang Berada Tidak jauh Dari Dari Area Parkiran Tersebut Bawasannya
Mereka memarkirkan kendaraannya Setiap Hari Harus Membayar Rp.2000.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan Dari beberapa wali murid kepada media ini menyampaikan bahwa, wali murid sendiri merasa keberatan dengan adanya pungutan tersebut.

“Memang betul pak kami sangat keberatan sebetulnya, kami Juga hidup dengan Paktor Ekonomi Pas Pasan Tapi demi Putra Putri Kami menempuh jenjang Pendidikan kami Rela Jika Harus Pinjam,itu juga Dalam Jangka terbilang Cukup Lama 3 Tahun Anak Kami Harus Membayar Parkiran Setiap Harinya.

“kami Terpaksa sebab jika Anak Kami Tidak Membawa kendaraan Bermotor kesekolah SLTP Negri 5 Pringsewu Hal yang tidak Mungkin Jika Anak Kami Harus Berjalan Kaki Dengan Jarak yang Cukup Jauh, karna kebanyakan siswa siswi dari Dusun Bagian ujung Kampung”Tutupnya

BACA JUGA  Oknum Kades Sako Makmur Menghindahkan Pasal 1 Peraturan Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016

Padahal jelas-jelas dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2023 pada Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas No 20/2003 dinyatakan, ”Pemerintah pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut Biaya.

Pelanggaran Izin Penyelenggaraan Parkir Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan fasilitas parkir umum wajib memiliki izin dari pemerintah daerah atau dinas terkait.

Pasal Pelanggaran: Penyelenggaraan parkir liar tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 39 ayat 1pada berbagai Peraturan Daerah Perdatentang Perparkiran, dengan sanksi berupa denda administratif hingga puluhan juta rupiah atau kurungan hingga 3 bulan.

Pungutan parkir tanpa izin dianggap ilegal dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar pungli karena melanggar

UU No. 1 Tahun 2022 sebelumnya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah terkait pajak parkir.

Larangan Penyediaan Parkir bagi Siswa di Bawah Umur
Faktor siswa yang masih di tingkat SLTP SMP menjadi pemberat karena secara hukum mereka belum memiliki Surat Izin Mengemudi SIM.

Polisi dan Dinas Perhubungan dapat menindak warga yang dengan sengaja menyediakan fasilitas parkir bagi anak di bawah umur yang belum memiliki SIM. Tindakan ini dianggap sebagai “pembiaran” atau fasilitasi pelanggaran lalu lintas oleh anak.

Penulis : EKI Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120banner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *