Delapan Kali Berkas Kasus OTT Bolak Balik Polres – Jaksa

Kepsul-Koranlibasnews.com Tiga Tahun berkas Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat sejumlah pejabat Lingkup Pemkb Kepsul dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara pada Sabtu 8 Juli 2017 lalu.

Berkas kaasus tersebut bolak balik dari Polres ke Kejari sebanyak 8 kali pihak kejari mengembalikan berkas dengan petunjuk P-19 yang masih dirahasiakan penyidik Polres dan Kejari.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Paul try .SIK, saat ditemui awak media diruang kerjanya Selasa (16/7/2019), katanya, berkas kasus OTT sudah 8 kali jaksa mengembalikan dengan pentunjuk (P-19) melengkapi alat bukti. salah satu alat bukti dengan menghadirkan saksi ahli yang belum bisa dipublikasi, jelas Paul.

“iya berkas kasus OTT ini sudah 8 kali Jaksa balikin untuk dilengkapi sehingga kami akan melengkapi berkas dengan mencari alat bukti yang lain yakni menghadirkan saksi ahli. insa allah gak akan lama lah berkas kasus ini bisa selesai”ujarnya.

Terpisah, Kejari Sanana Romulus H. Holongan SH.MM saat ditemui awak media di teras depan kantor Kejaksaan Negeri Sanana. ia mengatakan, berdasarkan KUHAP penuntut umum memebrikan petunjuk kepada penyidik Polres Kepulauan Sula untuk dipenuhi namum sampai dengan saat ini penyidik belum memenuhi petunjuk yang diberikan oleh Kejaksaan, Tegas Romulus.

“P-19 itu saya sudah hafal tapi sudah beberapa kali diberikan ke penyidik, kita tunggu penyidik untuk memenuhi petunjuk tersebut berdasarkan KUHAP. Petunjuk itu untuk projustisia untuk kepentingan hukum tidak untuk disampaikan ke publik, sehingga statemen saya hanya sebatas demikian” jelasnya.

Ia juga tambahkan, bukan hanya tiga Tahun lamayanya, tetapi selagi berkas tidak bisa dipenuhi penyidik mau bertahun tahun ya bertahun tahun bukan hanya tiga Tahun.” kita hanya menunggu petunjuk yang diberikan penuntut umum. jika penyidik tidak bisa melengkapi berkas itu ya dialah yang menyidik itu kewenangan dia (Peniyidk red),tutur orang nomor satu di Kejaksaan Sanana.

Sekdar untuk diketahui, kasus OTT yang dilakukan Polres Kepulauan Sula tepat pada Sabtu 8 Juli 2017 lalu, pada masa kepemimpinan Kapolres yang lama AKBP. Deden Supryatna Imhar SIK hingga kini sudah delan (8) kali bolak balik Polres ke Kejaksaan. kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh sejumlah anggota DPRD yang tergabung didalam Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK terhadap sejumlah pejabat pemda saat itu yakni, mantan Kepala Dinas PUPR berinsial IK alias Ikram mantan Kapala Dinas Pehubungan Kepsul berinisial MI alias Maun.

Kabid Laut dan Udara Dishub YF alias Yusman, Kasubag Renkeu Dinas PUPR Kepsul insial MA alias Ari, Bendahara Dishub Kepsul berinsial L. selain itu tersangka dari Sekretariat DPRD berisinisial YU alias Yeti dan anggota DPRD Kepsul Yukir Kailul dan sejumlah anggota lainnya. mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan masing-masing, IK nomor: SP HAN/37/VII/2017/Reskrim, MI nomor: SP HAN/38/VII/2017/Reskrim, YF nomor SP HAN/39/VII/2017/Reskrim, MA nomor : SP HAN/340/VII/2017/Reskrim, L nomor: SP HAN/341/VII/2017/Reskrim, dan tersangka YU nomor: SP HAN/42/VII/2017/Reskrim tertanggal 14 Juli 2017,.

Penulis : Nov/Isto Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  PEDULI BANJIR LSM KOMPAK DAN LSM PMPRI BAGIKAN SEMBAKO

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *