Dana koordinasi Di kecamata Bulok Mulai Memanas”Siapakah Yang Di Untungkan

Oplus_131072

(fhoto : Ilustrasi Dana Koordinasi kecmatan Bulok Raib di telan bumi)

Tanggamus-koranlibasnews.com Maraknya pemberitaan di beberapa media belakang ini adanya Dugaan Dana koordinasi dari para Kepala Pekon SeKecamatan Bulok mulai memanas Dari tahun anggaran 2022 sampai 2023 Hingga 2024 tidak direalisasikan.

Bacaan Lainnya

Jika di akumulasi mencapai ratusan juta rupiah yang Bersumber dari Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2022 Sampai 2023 hingga 2024 , Menuai sorotan tajam dari Lembaga Penggiat anti korupsi.

Ironis memang dan sangat di sayangkan pelaku program pelaksanaan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kegiatannya, dikaji secara real fakta di para Pekon sekecamatan Bulok terkait anggaran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, DBH dan Banprov hanya jadi objek bancakan para oknum utama yaitu KPA (Kuasa Pengguna Anggaran ) alias Kepala Pekon menjadikan Dana Desa objek motif spekulasi adanya dugaan Korupsi dan KKN, hal ini sesuai fakta dilapangan dari berbagai temuan .

Salah Satu penggiat anti korupsi”sebut Saja (S)dibuat miris dengan kelakar Kepala Pekon dengan beraneka ragam pose pola korupsi yang dipakai dari mulai adanya Operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dari pihak ketiga (Jasa,red) untuk pembuatan APBDes,LKPJ ,RKP,RKPDes dan RPJMDes diperparah lagi adanya uang koordinasi atau bahasa ATM terhadap pejabat di pemerintahan ketika pencairan terealisasi.

Kami berharap kepada APH (aparat penegak hukum) bisa turun langsung dan kroscek, jika memang ditemukan adanya unsur pidana,yang dilakukan para Kepala pekon di Kecamatan Bulok agar segera diproses secara hukum tegas (S).

BACA JUGA  TANGGAMUS UPACARA MEMPERINGATI HARI PAHLAWAN ,HARI KESEHATAN NASIONAL ,HARI GURU DAN HARI KORPRI

Pasalnya para Kepala pekon sebagai pihak yang bertanggung atas penggunaan Dana Desa (DD)

terkait dugaan Dana koordinasi yang Tidak di realisasikan hingga Sampai saat ini tim penggiat Anti korupsi Sudah mengantongi Dua alat bukti dari beberapa kepala pekon yang merasa di bohongi.

Dan Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi DD akibat perbuatanya kepala pekon tersebut bisa di kenakan pasal 2 junto pasal 18 UU no 20 tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *