Balikpapan-koranlibasnews.com Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur bersama Bea Cukai Balikpapan musnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan periode tahun 2023-2025. Pemusnahan dilakukan pada Selasa, 07 Oktober 2025 dengan total estimasi nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.193.914.320.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagtim, Nugroho Wigijarto menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud pertanggungjawaban pihaknya dalam mengamankan penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.
“Dari seluruhnya, potensi kerugian negara yang mampu diselamatkan mencapai Rp998.125.996,” ungkapnya.
Selain itu, Ia juga mejelaskan terdapat beragam barang ilegal dan barang larangan pembatasan (Lartas) yang kali ini dimusnahkan. Rincian barangnya meliputi, 1.042.632 batang rokok ilegal, 3.776,86 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Ilegal, dan 3.880 item barang Lartas lainnya.
“Modus pelanggaran yang paling umum ditemukan pada rokok ilegal adalah tidak dilekati pita cukai atau polos, dilekati pita cukai palsu, atau dilekati pita cukai bekas,” ungkapnya.
Pemusnahan ini mempertegas komitmen Bea Cukai dalam menekan peredaran barang ilegal. Kegiatan pemusnahan pun dilaksanakan secara terbuka dan transparan sebagai bentuk akuntabilitas dalam mengelola barang hasil penindakan.
Penulis : Tim Libas
Editor : Redaksi












