“ANCAM WARTAWAN” MPP KECAM OKNUM ASN “HS” DIJERAT UU ITE

Jakarta-Koranlibasnews.om Berdasarkan berita yang di tulis oleh Awak Media Purna Polri Rais di Taliabu http://mediapurnapolri.net/2019/05/27/pemda-taliabu-diduga-melakukan-penyerobotan-lahan-warga/.

Rais mendapat sebuah Ancaman oleh Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Hatu Sainyakit yang berinisial HS melalui chat Inbox Messenger dengan kata-kata :

Bacaan Lainnya

Binatang km ini, jgn km main” dengan saya e. Urusan lahan d bobong itu sy dgn keluarga, knp km ungkit d media, tau diri sadiki, kalau mencari itu yg halal aj, jgn bkn kasi bakalai sy dgn keluarga, sy tdk takut km. Coba ngana jlskan d sy, berapa org taliabu pux lahan yg kena lokasi penimbunan, dan ada bukti apa d dlm lahan itu. Trs knp km kasi masuk nama sy dlm media, jelas Hatu.

Lanjut catting messenger HS, Kalau Ngana tau lahan itu, thn brp sy ukur lahan itu utk lokasi pemerintahan, dan thn berapa pemerintah bkn jln d situ. Km tggu sy balik, km yg kuat atau sy yg kuat. Sy org begitu, kalau sy slh biar anak bayi sy takut, tp kalau sy. benar biar dia tinggi sampai d langit sy tdk takut. Sampai kn sdh kasi naik d media itu, masalah ttp panjang, km paham itu, Apa lagi ada nama sy d dlmx. Tdk usa sdh terlanjur org baxak baca n lihat, Nanti ngana tax pemilik lahan yg suruh ngana kasi naik berita d lokasi penimbunan (pemerintahan). Tanaman apa yg ada d dlm drg pux lahan, atau surat” yg drg pegang utk dasar pemerintah bisa bayar kepada masyarakat yg pux lahan d lokasi itu, akhir catting Oknum ASN tanpa diganti sepatah katapun.

BACA JUGA  Update Korban Tsunami di Pesisir Banten, 62 Orang Tewas, 584 Orang Luka dan 20 Orang Hilang

Noven Saputera Pimpinan Umum Media Purna Polri Kecam Keras terhadap Ujaran HS perihal pengancaman kepada wartawan media Purna Polri di Inbox Messenger miliknya.

“Tidak seharusnya seorang ASN melontarkan kata yang tidak baik seperti itu,dimana etika dalam berbicara sebagai figur contoh bagi rakyat sedangkan awak media kami ada dilokasi dan mengangkat berita berdasarkan bukti dilapangan dengan narasumber pemilik lahan “Aco”, jika ada suatu yqng dianggap salah silahkan Klarifikasi dan berikan bukti yang otentik.”Ujar Noven.

Perihal ini Rais awak media kami di Taliabu sudah ke melaporkan ke Polsek Taliabu Barat,Saat di komunikasikan oleh Kanit Polsek terkait perihal pengancaman, namun HS mengaku sedang berada di luar daerah.

Saya meminta kepada Instansi kepolisian sebagai penegak hukum untuk menindaklajuti saudara HS terkait permasalahan pengancaman melalui media elektronik inbox messenger ini dimana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 29 Jo.Pasal 45B UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik sebagaimana di ubah dengan UU nomor 19 Tahun 2016″.tegas Noven.

Penulis : Tri Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *