AMPHIBI JATIM SIKAPI PENCEMARAN B3 DI JOMBANG

Jombang, libasnews.com – Ribuan sak limbah bahan berbahaya dan beracun B3 jenis abu aluminium yang digunakan sebagai material pembatas saluran irigasi/ Dam Yani, Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, akhirnya terungkap.

Asosiasi Pengusaha Aluminium Indonesia (Aspalindo) Jombang mengaku bertanggung jawab atas limbah B3 tersebut.

Lantas apa alasan mereka berani melakukan open dumping limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis abu aluminium itu?

Wakil Ketua Aspalindo Jombang Jarot Subiyantoro (38) mengatakan, November 2015 lalu, gabungan kelompok tani 17 desa di sekitar Dam Yani mengajukan permintaan secara tertulis ke Aspalindo Jombang. Warga meminta agar tanggul Dam Yani di sisi selatan, Desa Budugsidorejo dan sisi utara, Desa Jombok diuruk dengan ribuan sak limbah B3 abu aluminium.

“Saat itu kondisi tanggul Dam Yani hampir jebol.

Masyarakat khawatir kalau dibiarkan, maka luapan air Sungai Gunting akan merusak 583 hektar sawah di sepanjang Dam Yani, ” jelas Jarot masyarakat setempat.

Atas permintaan masyarakat tersebut, Aspalindo Jombang mengirim puluhan truk limbah B3 abu aluminium ke lokasi Dam Yani.

Ribuan karung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) itu ditata rapi oleh warga setempat untuk menutupi dan menahan bantaran tanggul yang nyaris jebol.

Aspalindo Jombang saat ini beranggotakan 136 pengusaha pengecoran aluminium. Mereka tersebar di 14 desa di Kecamatan Sumobito dan lima desa di Kecamatan Kesamben.
Home industri ini telah berdiri sejak tahun 1970.
Rata-rata dalam sehari mereka mengolah 30 ton limbah aluminium dan bungkus makanan ringan yang didatangkan dari kawasan Ngoro Industri Persada (NIP), Maspion Sidoarjo dan kawasan industri di Tangerang, Banten.

Limbah tersebut oleh para pengusaha diolah dengan cara dibakar. Aluminium batangan yang dihasilkan mencapai 10-50% dari limbah yang diolah. Sedangkan residunya berupa abu aluminium, seperti yang ditimbun di Dam Yani.

BACA JUGA  HEBOH,! Warga Temukan Mayat Bayi Yang Sudah Tidak Utuh Lagi

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Herio Romadhona Chaniago menjelaskan, pihaknya sedang menyelidiki kasus dumping limbah B3 abu aluminium di Dam Yani tersebut. Sejauh ini, pihaknya baru meminta keterangan saksi ahli dari DLH Jombang.

“Kami sudah meminta keterangan dari DLH Jombang, mereka memastikan bahwa limbah di Dam Yani tergolong B3. Jadi memang ada unsur perbuatan pidana dalam kasus ini,” jelasnya.

Hanya saja, lanjut Herio, pihaknya belum berani menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Dia khawatir akan terjadi gejolak di warga Sumobito dan Kesamben. Pasalnya, keberadaan limbah B3 di Dam Yani atas permintaan warga.

“Tidak mungkin Kami memidanakan semua pengusaha atau warga sekitar. Itu juga permintaan warga karena dana untuk perbaikan tanggul Dam Yani tak juga turun. Akhirnya sepakat diuruk pakai limbah tersebut.
Kami menunggu dari DLH dulu lah, harusnya solusinya di Pemda,” tandasnya.

Menyikapi hal ini ketua AMPHIBI Jawa Timur Samsul Hadi S.O menyatakan keprihatinannya terhadap permasalahan tersebut.

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) telah dijelaskan secara detail berikut lampirannya.

Ketua AMPHIBI Jawa Timur meminta Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan Republik Indonesia mengambil sikap agar permasalahan open dumping Limbah B3 di Jawa Timur segera teratasi.

Apabila KLHK tidak tegas dalam menyikapi kasus pencemaran lingkungan yang telah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup , maka kerusakan lingkungan akan terus bertambah di wilayah Jawa timur “tegas” Samsul Hadi SO.(R01)

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *