Warga Pekon Tanjung Agung Apresiasi Kinerja Kejaksaan Tanggamus Sudah Tahap Penyidikan

Poto Perwakilan Masyarakat Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung

Tanggamus-koranlibasnews.com Warga Masyarakat Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Tanggamus terkait penanganan korupsi Dana Desa di Pekon Tanjung Agung 

Bacaan Lainnya

Melalui Juru bicara warga Pekon Tanjung Agung FIKRI YANTO.SH , mengatakan selama ini Dana Desa kerap membuat oknum kepala Pekon tergiur melakukan korupsi.

Pasca pemanggilan Kepala Pekon Tanjung Agung beberapa minggu yang lalu harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena diduga melakukan korupsi Dana Desa yang merugikan negara sebesar ratusan juta rupiah dari pengerjaan infrastruktur bangunan yang belum selesai dikerjakan,” tutur FIKRI YANTO.SH selaku juru bicara warga. 

Kami atas nama warga Pekon Tanjung Agung sangat mengapresiasi kinerja Kejari Tanggamus untuk mengusut kasus korupsi Dana Desa di Pekon Tanjung Agung.

Ini sebagai contoh untuk kepala Pekon lainya yang ada di Kabupaten Tanggamus agar benar benar memperhatikan juknis juklak dan peraturan yang berlaku dalam penggunaan Dana Desa, agar kedepan tidak ada lagi kepala Pekon yang berurusan dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.

FIKRI berharap kedepannya pihak Kejaksaan Tanggamus tetap konsisten melawan korupsi di kabupaten Tanggamus .

Salah satu faktor paling mendasar terjadinya korupsi Dana Desa adalah kurang dilibatkannya masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan Dana Desa.

Seharusnya kepala Pekon Tanjung Agung melibatkan semua elemen perangkat Pekon dalam menyusun satu program, agar masyarakat dapat mengetahui dan terlibat langsung dalam proses membangun di Pekon Tanjung Agung sebut FIKRI. 

Menurutnya selama ini yang terjadi adalah masalah kurangnya masyarakat mendapat akses informasi pengelolaan Dana Desa.

Padahal UU No 28 Tahun 2014, tentang keterbukaan informasi publik telah mengatur hak dan kewajiban masyarakat desa untuk mendapat informasi.

Juga sesuai Pasal 68 UU Desa juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat Pekon Tanjung Agung untuk mendapatkan akses dan dilibatkan dalam pembangunan ujarnya.

FIKRI menambahkan dengan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan Dana Desa akan mampu membuat Pekon Tanjung Agung lebih maju karena masyarakat Pekon lebih mengetahui kebutuhan khususnya di Pekon Tanjung Agung.

Di tempat yang sama salah satu Tokoh Masyarakat sangat berterima kasih kepada Kejari Tanggamus yang telah mengambil sikap tegas dengan melakukan tahap penyelidikan Hingga Tahap Penyidikan terhadap Kepala Pekon Tanjung Agung.

Kami tidak punya apa-apa yang bisa diberikan hanya doa dan ucapan terima kasih saja, tutur salah satu tokoh agama.

Kita salut atas kinerja Kejari Tanggamus yang terus melakukan upaya serius dalam pemberantasan korupsi.

Kita berharap semoga tetap konsisten mengawal dan mengusut persoalan korupsi yang ada di Kabupaten Tanggamus khususnya di Pekon Tanjung Agung Hari ini kami bergembira, dan jangan sampai besok kecewa.

Kejari jangan memberikan peluang kepada pelaku, apabila memang sudah memenuhi unsur terjadinya korupsi,ucapnya Selain itu apresiasi juga datang dari warga Pekon Tanjung Agung 

Diaberharap, pihak Kejari Tanggamus bisa segera menahan oknum Kepala Pekon Tanjung Agung agar proses hukum bisa segera dinaikkan ke meja hijau harapnya. 

Menurutnya, kinerja kejari Tanggamus sangat optimal dalam menindak kasus korupsi. 

Ibarat pepatah, biarkan anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu katanya.pungkasnya

Penulis : Tim Libas

Editor : Fikri 

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Babinsa Koramil 0507/PBR Bersinergi Gelar Sosialisasi Pencegahan Virus Corona Dalam Rangka Wawar Keliling

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *