Tim TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Barat Kurang dari 12 Jam Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana

Lampung barat-Koranlibasnews.com Penemuan mayat seorang perumpuan di pekon lemong kecamatan pesisir utara kabupaten Pesisir barat rabu 27 Feb 19 yang ahirnya di ketahui bernama Beti bin Bairun alamat Desa siparuhu kecamatan Banding agung kabupaten Oku selatan yang berprofesi sebaagai bidan

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/132-B/II/2019/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT Tanggal 28 FEBRUARI 2019 Team Tekab 308 satreskrim Polres Lampung barat ungkap pelaku kasus pembunuhan berencana dengan pengeryokan sesuai pasal 340 KUHP dengan meringkus pelaku GIDION MELDINA Bin SUARDI, 31 Th, Wanita, Wiraswasta,Islam sipatuhu.

Bacaan Lainnya

kecamatan Banding agung Kabupaten oku selatan yang merupakan keponakan Korban , BADRIANSYAH,35 Tahun Laki-Laki Sekdes PNS Islam Bandar agung kecamatan Bandar agung kabupaten Oku selatan ASRUL MUBARIK Bin Baharudin, Laki-laki tani Islam suka maju kecamatan. Banding agung kabupaten Oku selatan dan ORIZON yang masih dalam pencarian orang (DPO))

Pelaku GIDION MELDINA yg merupakan keponakan korban menyuruh sdr BADRIANSYAH, ASRUL MUBARIK Dan ORIJON (DPO) dengan menjanjian sejumlah uang untuk membunuh Sdri BETI Bin BAIRUN karena sakit hati dan memiliki hutang uang dengan korban. Pada hari rabu tgl 27 februari 2019 skitar pukul 16.00 Wib, ketiga pelaku membawa korban jalan dg alasan utk memberikan obat utk kesembuhan Korban dg memberikan ramuan minuman yg tlh diberikan racun namun setelah korban meminum ramuan tsb hanya menyebabkan korban lemas saja.

BACA JUGA  Kapolres Lampung Barat Akbp Tri Suhartanto, SIK bersinergi dengan Kodim 0422 dalam Rangka HUT ke 73 tahun 2018 dalam keadaan aman, tertib dan lancar

Maka para pelaku membawa Korban kearah pesisir barat ditengah perjalan pelaku Badriansyah memberentikan mobil kemudian saudara orizon dan badriansyah mencekik dan membekap korban dengan bantal sedangkan mubarik memegang kaki korban sehingga korban meninggal dunia kemudian pelaku membawa korban ke arah pesisir utara dan membuang korban di jurang yg dalam nya kurang lebih 5 meter dipinggir jalan lintas Barat Sumatera yg berbatasan dg Provinsi Bengkulu sedangkan Mobil korban sengaja ditinggalkan di Krui.

Sementara tersangka GIDION MELDINA Bin SUARDI dan BADRIANSYAH setelah di lakukan cek urine dengan hasil fositif menggunakan Narkoba danSaat ini asal narkoba masih di lidik oleh sat Narkoba Polres Lampung barat.

Di dalam kronologis Penangkapan Pada hari kamis tanggal 28 Februari 2019 team tekab Sat Reskrim Polres Lampung barat mengejar para pelaku yang akan melarikan diri dari pesisir barat kearah oku selatan kemudian diperjalanan tepatnya didaerah liwa pelaku dapat dijaring, kemudian para pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur

Dengan mengamankan Barang bukti satu unit mobil PAJERO Nopol Bg 1462 Yg. NOSIN 4D56UCDY0347, NOKA MMBGRKG40DD001166, 2 ( dua ) Buah bantal, 1 ( satu ) buah jilbab warna merah

Penulis : Zahra/AZHar

Editor   : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *