TIM GABUNGAN AMANKAN TIGA PELAKU TP ILLEGAL DRILLING

Sarolangun Jambi, www.koranlibasnews.com – Pelaksanakan giat penertiban dan penegakan hukum TP Ilegal drilling, oleh Tim Polres Sarolangun dan Kodim 0420/ Sarko yg dipimpin oleh Kapolres Sarolangun dan Dandim Sarko ,di lokasi Desa Lubuk napal kecamatan Pauh kabupaten sarolangun,pada hari sabtu 04 januari 2020 sekira pukul 08.00 wib hingga selesai.

Dalam pelaksanaan turut mendampingi,Wakapolres Sarolangun,Perwira penghubung (Pabung )Sarko,Kabag Ops Res Sarolangun, Kasat Sabhara,Kasat Reskrim,Kasat Lantas,Danramil Pauh,Pers Polres Sarolangun dan Pers Kodim Sarko.

IMG-20200105-WA0034Saat dikonfirmasi Kapolres sarolangun AKBP.DenyHeryanto,S.IK,M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Bagus Faria, S.IK menyampaikan,telah diamankan oleh Tim.

Diduga pelaku tindak pidana illegal drilling,
sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 53 huruf b,d UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas.
“setiap orang yang melakukan eksplorasi atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama atau setiap orang yg melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa ijin usaha pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak tanpa ijin usaha niaga”

“Telah kita amankan bersama Tim,3(tiga) orang dengan inisial AP ,IS dan FA diduga pelaku tindak pidana illegal driling di 2(dua) TKP beserta barang bukti,pada sabtu (04/01) sekira pukul 11.30 wib di Desa lubuk napal kecamatan pauh kabupaten sarolangun”pungkasnya Kapolres Sarolangun.

Dijelaskan kembali oleh AKBP.Deny Heryanto,S.IK,MSi Kapolres sarolangun bahwa kronologis penangkapan,pada saat itu,Tim penertiban dan penegakan hukum Ilegal drilling sedang melaksanakan kegiatan di desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh. Ketika di TKP ditemukan 3 (tiga) orang sedang melaksanakan kegiatan ilegal drilling,tim langsung mengamankan diduga pelaku beserta barang bukti.

“pelaku dan barang bukti sudah di Mapolres Sarolangun guna proses lidik sidik lebih lanjut”tambah Kapolres Sarolangun.

BACA JUGA  Ini Daftar Nama Korban Penambang Emas Yang Tertimbun Longsoran Tanah

Berikut barang bukti di dua TKP yang ikut diamankan bersama pelaku,
TKP : 1
1. 1 unit SPM Honda Revo
2. 1 unit mesin Robin merk Alkan
3. 1 Rol tali tambang / tameng
4. 1 Batang besi Canting
5. 2 buah katrol
6. 1 buah selang sepanjang sekira 4 meter
7. 1 derigen ukuran 35 liter yang berisi BBM mentah
8. 1 buah kipas angin
9. 1 buah racun api

TKP : 2
1. 1 unit kompresor
2. 1 buah selang spiral sepanjang sekira 6 meter
3. 1 derigen ukuran 35 liter yang berisi BBM mentah
4. 4 batang pipa panjang sepanjang 4 meter
5. 1 buah selang angin kompresor sepanjang 20 m
6. 9 buah Tedmon ukuran 1000 liter berisi BBM mentah (sudah dimusnahkan)
7. 1 buah Tedmon ukuran 1000 liter berisi BBM mentah 500 liter (sudah dimusnahkan)

Kontributor: EFENDI SINAGA
Editor : Tri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *