Tim Cobra Ringkus Pengedar Pilkoplo Juga Amankan Motor Sport 250 cc

Lumajang-koranlibasnews.com bertempat di Markas Cobra Mapolres Lumajang, dilakukan release (31/07) tentang tertangkapnya pengguna narkoba jenis pil koplo atas nama Devi Kurniawan (24) tahun warga Desa Kedawung Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang.

Tersangka menjelaskan, ia ditangkap Tim Cobra Polres Lumajang di Areal pertokoan Plaza sekitar jam 11 siang. Ia pun menceritakan bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari seseorang yang bernama Lana.(3/08) Lana adalah tersangka yang telah ditangkap lebih dulu oleh Tim Cobra yang sedang berpatroli di rayon utara.

Bacaan Lainnya

Libasimg-20190803-wa0008Tim Cobra yang saat itu berpatroli menggunakan trail, melihat Lana menggunakan Ninja Merah 250 cc, dimana motor tersebut ter identifikasi pernah digunakan untuk kejahatan, membuat Tim Cobra mengejar dan menghentikannya.

Setelah di mintai kelengkapan STNK motor tersebut, Lana pun tak bisa menunjukan dan harus dibawa ke Mapolres Lumajang. Diketahui, identitas Lana adalah Abdul Rohman Maulana (18) tahun warga Tukum kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang.

Dalam pernyataan nya, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MM, MH mengatakan selain berhasil mengamankan pengedar pil koplo Tim Cobra juga mengamankan motor sport bodong yang ditengarai hasil kejahatan “Kemarin Tim Cobra berhasil menggulung pengedar pil koplo atas nama Devi Kurniawan.

Ternyata setelah ditelusuri pelaku mendapatkan barang tersebut dari Lana, yang ternyata sebelumnya telah kami amankan karena kepemilikan kendaraan bodong” “1 unit Tim Cobra saya tugaskan untuk rutin patroli menggunakan seragam sipil. tujuannya supaya pelaku kejahatan tidak curiga gerakan kami.

makanya pelaku bisa kami tangkap, karena kendaraan yang digunakan sudah ter-indentifikasi oleh kami. saya masih akan pastikan, apakah saat melakukan kejahatan dia yang menggunakan motor ninja tersebut atau orang lain” terang Arsal.

Kasat Reskrim AKP Hasran Cobra yang juga selaku katim Cobra menyampaikan “ Lana mengaku membeli Ninja 250 cc dari media social Facebook seharga 23 juta Rupiah. Padahal saya tau harga baru dari kendaraan ini masih diatas 60 juta Rupiah. Sudah pasti kendaraan ini adalah hasil tindak criminal, melihat perbedaan yang sangat mencolok dari harga motor tersebut.

Tim Saya juga melakukan pengejaran karena motor itu sudah kami identifikasi pernah digunakan untuk melakukan kejahatan” ujar Hasran.

Penulis : Kar libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  KAPOLSEK BELALAU, LAMBAR TURUN TANGAN DALAM ACARA MUSRENBANG

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *