Tim Advokad Warga Desa Karang Sari Resmi Ajukan Gugatan Perdata Ke PTUN Di Bandar Lampung

Lampung Selatan-koranlibasnews.com
Kasus sengketa Tanah antara Penggarap lahan awal Transmigrasi Tahun 74 (Warga Desa Karang Sari Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan) hingga saat ini Yang di sengketa dengan Purnomo CS (Warga Desa Bangun Rejo Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung) yang mengklaim memiliki lahan tersebut dengan dasar 44 SHM dari BPN Tahun 2016 terus bergulir dan memasuki babak baru.

Diketahui sebelumnya, musyawarah kedua belah pihak di lakukan di aula GWL Mapolres Lampung Selatan dengan di hadiri Forkopimda Lampung Selatan pada (12/07/2021).

Bacaan Lainnya

linasIMG-20210724-WA0018

Pada rapat tersebut Kepala BPN Lamsel Hotman Saragih menyampaikan laporan hasil cek lokasi yang dilakukan pada senin (4/7) lalu.Cek lokasi pertama, di lakukan pada lahan Tukran Sedangkan lahan Purnomo lokasinya terpisah.

Dari hasil cek sample lokasi tersebut titik koordinatnya diketahui bahwa terbit sertifikat atas nama Sumiati dan Sukomiharjo namun secara fisik menguasai lahan (menggarap) adalah Tukran dari awal hingga kini

Kapolres Lampung Selatan
AKBP Edwin saat itu di hadapan sejumlah media mengatakan hal senada Dan dikatakannya untuk menghindari bentrok atau konflik berkepanjangan seperti sebelumnya, maka disarankan kedua belah pihak melakukan penyelesaian secara perdata di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN).

Menindak lanjuti hasil musyawarah dan saran Kapolres serta Forkopimda Lampung Selatan pada (12/07/2021) tersebut.

M.Khairul Akmal,SH,ECIH selaku Kuasa Hukum Tukran dkk (penggarap warga Desa Karang Sari) mengambil langkah-langkah upaya hukum dengan melakukan beberapa tahapan,mulai dari mengajukan surat keberatan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan dan BPN Provinsi Lampung hingga secara resmi memasukan berkas gugatan permohonan Perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Bandar Lampung pada Jum’at (23/07/2021).

“Kita sudah masukan berkas gugatan permohonan Pembatalan 44 SHM 2016 Purnomo DKK, di Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, ke PTUN di Tanjung Karang Bandar Lampung, dan Alhamdulillah sudah dapet nomor Perkaranya, tinggal nunggu realase panggilan.Dan Kapolres Lamsel sudah kita kabari.”Terang Akmal (23/07/2021)

Di katakannya,bahwa Dasar dalam mengawal dan membela Kliennya warga Transmigrasi tahun 1974,(warga Desa Karang Sari) dengan Alas Hak SHM tahun 1982, dan Surat Pembagian Tanah dari Dinas Transmigrasi Lampung tahun 1991 dan SKT serta Sporadik Desa.

Pihaknya telah membentuk tim Advokad yang terdiri lima anggota, ya itu dari Law Firm ADVOCATE AKMAL, SH., ECIH & Partners, yang terdiri dari M. Khairul Akmal, SH., ECIH, Mik Hersen, SH., M.H., Berly Yudiansyah, SH., M.H., Widodo, SH., dan M. Ibrahim Adha, SH., M.H., ECIH.

“Yang jelas kita akan berjuang semaksimal mungkin untuk memperjuangkan hak haknya warga Transmigrasi, (warga Karang Sari) Inshaa Allah, Allah akan membela kita”. Ungkap Kuasa hukum Warga Karang Sari beserta tim Advokad M.Khairul Akmal tersebut.

Penulis : Adi Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Peduli Anak-Anak Di Masa Pandemi Covid 19, Anggota Pra TMMD Ke 111 Bagikan Masker

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *