Tewaskan Enam Orang, Ibu Rumah Tangga Pembuat Miras Oplosan di Cengkareng Terjerat Pasal Berlapis

Jakarta, libasnews.com – Seorang ibu rumah tangga SR (57) yang merupakan warga Cengkareng Jakarta Barat menjual minuman keras (miras) oplosan hasil racikannya sendiri. Akibat ulahnya itu, enam orang tewas akibat menenggak minuman haram yang dibuatnya. Mirisnya lagi, kejadian itu terungkap setelah memakan korban yang ke enam

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH menerangkan, meski tidak ada laporan, pihaknya proaktif melaksanakan penyelidikan. Dari penyelidikan ternyata ada enam orang tewas. Anggota lalu langsung menangkap tersangka RS di rumahnya yang sekaligus tempat produksi miras di Jalan Kincir Raya, Cengkareng Jakarta Barat. Dari pemeriksaan, diketahui miras dijual secara tertutup

Dari tangan tersangka, anggota menyita 10 dirigen alkohol 70% ukuran 20 liter, 5 buah dirigen, 3 takar air, gayung, plastik ukuran 1 dan 1/2 kilo, dan miras racikan siap edar

“Sudah ada yang meninggal tiga orang tapi tidak dilaporkan dan langsung dimakamkan. Kemudian baru diketahui dini hari tadi bahwa ada satu korban yang meninggal dunia di RSUD Cengkareng akibat miras oplosan. Dan ternyata adalah korban keenam ,” Terang Hengki di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (25/06/18)

Masih dikatakannya, tersangka membuat miras oplosan yang dijual dari harga Rp 15 ribu hingga Rp 25 ribu itu terbuat dari bahan-bahan yang dibeli dari toko kimia di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Kepada pemilik toko, RS berdalih bahan yang ia beli akan digunakan sebagai pembuatan parfum

“Bahan ini (metanol) bersifat toksin atau racun yang digunakan untuk mengekstrasi. Jadi tidak boleh dikonsumsi,”Jelasnya

Akibat perbuatannya SR dijerat pasal 204 KUHP dan atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) butir (a) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 140 Jo pasal 86 ayat (2) UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan

BACA JUGA  UPTB Pendapatan Kecamatan Bekasi Selatan, Maksimalkan Dan Tingkatkan Pendapatan PAD Kota Bekasi

Hengki menegaskan, selain pasal tersebut, RS akan dijerat pasal pembunuhan lantaran tersangka mengetahui bahan miras oplosan yang dibuatnya dapat mengakibatkan kematian

“Kami terapkan di sini, kami pasang pasal pembunuhan mengingat ada teori dalam hukum pidana yang disebut dolus evantualis, kesengajaan dalam kemungkinan. Bahwa yang bersangkutan memahami ada kemungkinan-kemungkinan akibat perbuatan ini yang sebenarnya bisa dihindari. Untuk itu, kami terapkan pasal pembunuhan,”Katanya

Hengki menyatakan, jeratan pasal pembunuhan terhadap pelaku pembuatan miras oplosan baru diterapkan kali ini. Harapannya agar dapat membawa efek jera bagi pelaku

“Mungkin ini yang pertama terhadap kasus miras oplosan dengan harapan bisa berikan efek jera. Jadi jangan coba-coba meniru lagi,” Tandasnya (R01)

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *