Terungkap,LHP Kasus DD Ketapang Tahap 2&3 TH 2019 Belum Di Terima Polres Lamsel

Lampung Selatan-koranlibasnews.com
Dipandang tidak ada kejelasan dan tidak adanya tindak lanjut terkait kasus dugaan Penyimpangan DD tahun 2019 oleh oknum Kades Ketapang Hamsin yang sudah hampir 5 bulan yang lalu masuk Ke polres Lamsel,membuat warga masyarakat dan pelapor mengajukan permohonan izin Ke Polres Lampung Selatan untuk aksi Damai di Kantor Bupati Lampung Selatan.

Namun dengan adanya Covid-19 ini,ahirnya aksi yang akan di lakukan warga masyarakat Desa Ketapang Kecamatan Ketapang Lamsel harus kandas karena tak di berikan surat izin oleh pihak Polres untuk melakukan aksi damai tersebut.Demikian ungkap beberapa warga setempat kepada awak media,di Kalianda (18/6)

Bacaan Lainnya

“Kemarin kita mau melakukan aksi damai di Depan Kantor Bupati,namun Pihak Polres tidak memberikan izin karena alasan masih adanya Covid-19.Kemudian Pihak Polres menelpon Pak Joko Inspektorat, lalu pihak Polres mengatakan pada kami,besok Pak Joko siap menerima kalian di Inspektorat”.ucap Dedi dan Rohim

Di hadapan awak media,Rohim dan Dedi memberikan keterangan,”Hari ini kami mendatangi Inspektorat Lamsel,Dan kami sudah bertemu pak Joko.Dihadapan kami berlima Pak Joko mengatakan,bahwa tentang Kepala Desa Ketapang Hamsin benar sudah melakukan pengembalian,namun besarannya tidak di katakan ,Karan mengacu pada aturan Undang Undang yang sifatnya rahasia.Kemudian kami bertanya,apakah dengan begitu unsur pidananya tidak ada??.Kata pak Joko,unsur pidananya tetap berjalan walau dia sudah mengembalikan.Lalu kami tanya ke pak Joko,kan itu baru praduga kok sudah mengembalikan??ya gak papa ,itu berarti dia sudah mengakui kata pak Joko”.

Lebih lanjut Rohim dan Dedi mengatakan”Kami tadi desak inspektorat, butuh berapa lama membuka LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Dugaan Penyimpangan DD tahun 2019 tahap 2 dan tahap 3 untuk di limpahkan ke Penyidik.???.

Namun pak Joko tidak bisa menjawab,dia mengatakan, bahwa saat ini LHP sudah di tangannya.Sementara pihak polres kemarin kita tanya, mereka mengatakan bahwa mereka tidak bisa kerja tanpa adanya limpahan LHP dari pihak Inspektorat.”Ucap pihak Polres

Warga Desa Ketapang tersebut menambahkan bahwa tadi mereka tidak di perkenankan masuk,”semua HP harus di tinggal di luar,Baru kita bisa masuk ketemu pak Joko kata petugas di kantor tersebut.Yang anehnya lagi bahwa pak Joko mengatakan jangan di naikan di berita dulu biar kami kerja nya tenang,kata pak Joko.Demikian ucap Rohim dan Dedi.

Penulis : Adi libas

Editor.  : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  "Ba'k menari Di Atas Luka" Berdirinya PT.AUI Diatas Penderitaan Petani,14 Bulan Tak Kunjung Ada Keadilan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *