Terkait Berita Miring Kepsek SDN 196/VI Tanah Abang Angkat Bicara

Merangin-Koranlibasnews.com Kepala sekolah SDN 196/VI Tanah Abang Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin, membantah ada pungutan liar terhadap peserta didiknya.Adapun pungutan yang dilakukan pihak komite bukan bersifat dipaksakan.

Sebenarnya tidak ada pungutan yang diminta pihak sekolah seperti yang diberitakan salah satu media cetak beberapa hari yang lalu.

Bacaan Lainnya

Kalaupun ada iuran itu diminta itu merupakan inisiatif komite sekolah dan orang tua Murid, ujar SUWANDI selaku Kepala Sekolah SDN 196/VI Tanah Abang  saat ditemui kediamanya, minggu 12/1/2020.

Dijelaskannya SUWANDI isi pemberitaan salah satu media Online tersebut menuding saya pungli orang tua murid sebesar Rp.230 Ribu Rupiah untuk pembangunan pagar sekolah padahal itu bukan sumbangan wajib,kalau memang mau menyumbang boleh, tapi kalau tidak ya tidak apa-apa, jadi tidak ada paksaan.

Kepsek SUWANDI juga menjelaskan Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa Komite Sekolah bertugas mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komite Sekolah juga bertugas memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait kebijakan dan program Sekolah ,Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS) ,kriteria kinerja Sekolah,kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah,dan kriteria kerja sama Sekolah dengan pihak lain.

Termasuk juga pengawasan kinerja sekolah, serta menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat jelas Kepsek SUWANDI.

Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan di sekolah.

Dalam usaha meningkatkan mutu pendidikan itu, Komite Sekolah bisa melakukan penggalangan dana melalui upaya kreatif dan inovatif.

Namun, tugas Komite Sekolah bukan hanya menggalang dana.

Setidaknya ada empat tugas Komite Sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Kembali ditanyakan apa tanggapan SUWANDI selaku Kepsek SDN 196/VI Tanah Abang terhadap pemberitaan salah satu media tersebut, SUWANDI mengatakan pemberitaan yamg dimuat disalah satu media dengan judul (AROMA PUNGLI MENCUAT DI PAMENANG SETIAP SISWA BAYAR RP. 230 RIBU) sudah fitnah dan melakukan pencemaran nama baik tegas SUWANDI.

Salah satu wali murid juga angkat bicara terkait pemberitaan disalah satu media tersebut sudah melakukan pencemaran nama baik.

kami selaku para orang tua wali murid SDN 196/VI Tanah Abang tidak merasa di paksa harus bayar sebesar Rp 230 ribu tersebut namun ini berdasarkan hasil musyawarah komite sekolah dengan para orang tua wali murid,dan yang harus di garis bawahi kepsek tidak pernah menarik biaya dari orang tua murid tanpa bermusyawarah terlebih dahulu dengan orang tua murid dan sifatnya juga tidak ada yang dipaksakan, bagi yang mau saja, terang salah satu wali murid pada Awak Media Libas News.

Sedangkan orang tua murid lainya mengaku memang ada himbauan pihak sekolah SDN 196/VI Tanah Abang Kecamatan Pamenang bagi orang tua murid yang setuju saja sesuai hasil kesepakatan bersama untuk pembangunan pagar sebesar Rp 230 Ribu Rupiah.

Menurut saya selaku orang tua murid itu bukan pungli sebab, sebelum dana dikutip terlebih dahulu pihak sekolah, komite sekolah dan orang tua bermusyawarah, dan itu pun bagi orang tua murid yang setuju saja, dan tidak ada dipaksakan pungkasnya

Ditempat Terpisah kades desa Tanah Abang”Sutrisno pada saat Dijumpai wartawan Media libas news dikediamannya Angkat Bicara”apa yang diberitakan Di salah Satu media online Terkait Pungutan liar sebesar 230 Ribu Rupiah Itu tidak benar,karna pada Saat Rapat komite saya menghadiri Rapat Tersebut dan itu sudah hasil kesepakatan wali murid Tidak Ada paksaan dari komite apa lagi kepala Sekolah Semua itu tertuang dalam berita acara,Tutup Sutrisno Selaku kades desa Tanah Abang.

Penulis : Soleh Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Optimis Selesai Tepat Waktu, Pengerjaan Pembentukan Badan Jalan TMMD Ke-111 Kodim Sarko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *