TERINDIKASI BOCOR,5% JAMINAN PEMELIHARAAN DIDUGA NIHIL SERAPAN

Sarolangun-koranlibasnews.com.
Jaminan pemeliharaan terkait seluruh kegiatan yang bersifat kontraktural wajib dikeluarkan 5 % dari nilai anggaran sebagai jaminan,berlaku selama 6 bulan masa pemeliharaan.

Saat sambangi ruang kerja sumber pertama Muhammad,untuk dimintai keterangan terkait jaminan pemeliharaan pada kamis(27/06).Bidang SDA sangat berterimakasih,jika pihak sebagai mitra kerja dalam pengawasan dilapangan seperti masyarakat,media ataupun lembaga swadaya selaku kontrol sosial.

Bacaan Lainnya

img-20190630-wa0005Menyampaikan atau melaporkan seperti kerusakan pada fisik kegiatan saat usai dikerjakan,atau masih dalam masa pemeliharaan(6 bulan usai dikerjakan).

Berdasarkan laporan atau sampaian tersebut dijelaskan kembali oleh beliau,tentu pihak dinas akan segera pelajari dan ambil tindakan,jika benar sesuai apa yang disampaikan,langkah awal surati pihak rekanan untuk segera memperbaiki.

“kami merasa berterima kasih jika ada sampaian tersebut,akan segera kita respon setelah kroscek kebenaran dilapangan,akan kita layangkan surat perintah perbaikan kegiatan,jalankan prosedur”ujarnya.

Lamanya masa jaminan pemeliharaan atas kegiatan selama 6 bulan,dihitung usai batas waktu kegiatan berakhir bukan di akhir tahun.
Dan atau jika di asuransikan tentu diserahkan berupa surat atau resi asuransi sebagai bukti jaminan pemeliharaan terhadap kegiatan yang dilaksanakan.”jika ada kerusakan,tinggal pihak asuransi cairkan ganti rugi dan kita realisasikan”katanya.

Terpisah ketika di sambangi ruang kerja sumber kedua suryono jum’at(28/06),terkait prosedur 5% jaminan pemeliharaan teruntuk pelaksanaan kegiatan yang bersifat kontraktural.

Sumber kedua jelaskan hal yang sama dengan sumber pertama,setelah kegiatan selesai dikerjakan 100%,tentu anggaran yang di cairkan hanya 95%,karena kewajiban pihak pelaksana menjaminkan uang sebesar 5% dari nilai 100% tersebut.

BACA JUGA  Puluhan Personil Satgas TMMD Lakukan Penimbunan Jalan Setapak Menuju Sudung Warga SAD

Baik berupa kegiatan kontraktural berupa tender ataupun penunjuk langsung(PL).”Dicairkan 95%,5% sebagai jaminan pemeliharaan,baik ternder dan PL itu sama”.ujarnya.

Ditambahkan sumber kedua,tentu pihak dinas atau pejabat teknis mengetahui prosedur terkait pelaksanaan kegiatan.apalagi setingkat kepala bidang jika prosedur tidak dijalankan semua kesalahan dan tanggung jawab perbaikan kembali ke pihak Dinas.

“bidang lain apakah prosedur itu dijalan kan atau tidak,itu saya tidak tahu karena bukan kapasitas saya.Logika saya pasti prosedur itu dijalankan,jika tidak pihak dinas akan di salahkan,beban dan tanggung jawab otomatis kembali ke Dinas,setelah masa pemeliharaan berakhir nantinya”terangnya.

Kembali ditegaskan oleh beliau,jika Bidang Cipta Karya telah laksanakan semua prosedur dengan baik.”Bidang saya,semua prosedur sudah dijalankan”tegasnya

Ditarik kesimpulan dari keterangan dua sumber berdasarkan fakta fisik dilapangan jika benar pihak dinas telah jalan kan prosedural.

Disaat suatu kegiatan usai dikerjakan jika ada kerusakan jelas tanggap lakukan perbaikan selama masa pemeliharaan tersisa.

Akan tetapi,sangat di sayangkan fakta dilapangan sangat miris,banyak fisik kegiatan Tahun 2017 dan 2018 terlihat rusak parah terkesan terabaikan.

Dinas PUPR Kabupaten sarolangun Bidang Bina Marga terkesan lakukan pembiaran,5% jaminan pemeliharaan dari nilai ratusan milyar per tahun,bersumber dari APBD kabupaten sarolangun terindikasi bocor dan diduga menguap percuma.Sesuai progres fisik insfrastruktur jalan aspal banyak terlihat dilapangan hancur dan rusak parah Terindikasi nihil serapan hingga batas masa pemeliharaan berakhir.

Bidang Bina Marga Dinas PUPR kabupaten sarolangun,terkesan tertutup dan tidak transparan terhadap informasi publik mengacu UU no.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik.Guna dimintai keterangan,terkait prosedur serta serapan 5% jaminan atas pemeliharaan kegiatan.

Hingga berita ini tayang disayangkan saat disambangi koranlibasnews.com guna dimintai keterangan terkait hal tersebut berdasarkan keterangan yang didapat kepala bidang bina marga PUPR sarolangun belum bisa ditemui,sedang berada diluar kota dalam rangka Dinas luar,jum’at(28/06).

BACA JUGA  Resmi Terima Akreditasi Utama Bintang 4 Dirut Wacanakan Trauma Center

Penulis : Pen Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *