Tekan Angka Penyebaran Covid-19, Koramil 01/TS Eksis Bersama 3 Pilar Gelar Operasi Yustisi

Jakarta – Laksanakan pergub no 88 tahun 2020 dan pergub 79 tahun 2020, Koramil 01/Tamansari Kodim 0503/JB bersama tiga pilar kembali gelar operasi yustisi di Jalan Kunir raya Rw. 06 Kel. Pinangsia, Kec. Tamansari  Jakarta barat. Jum’at, (11/12)

Danramil 01/TS, Mayor Inf Zulkarnaen Galib saat dihubungi mengatakan, operasi yustisi hari ini terjaring sebanyak 19 orang dengan sanksi sosial 17 orang dan sanksi administrasi 2 orang.

“Saya selaku Danramil mengharapkan kepada masyarakat khususnya warga binaan koramil 01/TS ini melaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh kesadaran untuk terus menerapkan protokol kesehatan.”Ujar Mayor Galib.

IMG-20201212-WA0012Dirinya juga menjelaskan kami dan seluruh Babinsa akan terus memberikan sosialisasi dan himbauan dalam mendukung peraturan yang telah di tetap oleh pemerintah.

“Mari kita bersinergi untuk memutus mata rantai covid-19 di wilayah ini.”ajak Danramil.

Kontributor : Tio

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  WAKIL WALI KOTA BEKASI TINJAU AKSI DONOR DARAH DI GRAND MALL BEKASI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *