Tanpa Butuh Waktu Lama Sat Reskrim Polres Merangin Untuk Amankan Pelaku Jambret.

Merangin-koranlibasnews.com
Lagi dan lagi satuan reskrim polres merangin di bantu angota polsek tabir amankan pelaku jambret, jumat september 2020.

Dihadapan puluhan wartawan kasat reskrim polres merangin menceritakan kronologis kejadian tindak pidana 365 KUHP Diwilayah hukum polsek Tabir, kecamatan Tabir, kabupaten merangin profinsi jambi.

Bacaan Lainnya

AKP Dhadhag Anindito, S.H.,S.I.K
“Pada hari Selasa 08 September 2020 sekira pukul 20.15 wib saat korban yang bernama JA bersama saksi dari pasar Senin Rantau Panjang hendak menuju tempat jualan abangnya di Pasar Rantau Panjang dengan menggunakan sepeda motor, korban dibonceng saksi dengan memegang Hendphone OPPO A3S warna merah, kata kasat reskrim polres merangin AKP Dhadhag Anindito, S.H.,S.I.K.

LibasIMG-20200911-WA0019

Lanjut keterangan kasat reskrim polres merangin, “Saat dalam perjalan tiba-tiba ada Dua orang laki laki dengan menggunakan sepeda motor merk Honda jenis Supra Yang tanpa nomor Polisi warna hitam, tiba-tiba memepet korban dan langsung merampas Handphone Merk Oppo seri A3S warna merah yang sedang dipegang korban tersebut, Dan korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek setempat.

Berdasarkan laporan tersebut kapolsek tabir pun mengerahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan,, “Pada Rabu 09 September 2020 sekira pukul 12.30 wib, didapat infomasi dari seorang pemilik counter Hp di Desa Sidorukun Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin bahwa ada seorang laki-laki datang minta tolong hendak membuka kunci layar/pola handphone yang katanya lupa, karena merasa curiga lalu pemilik counter handphone tersebut menghubungi Bhabinkamtimas setempat dan kemudian Bhabinkamtibmas melaporkan kepada Kapolsek tabir,

LibasIMG-20200911-WA0020

“kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk kordinasi dengan Opsnal Satreskrim dan Bhabinkamtimas
untuk melakukan upaya paksa penangkapan pelaku tersebut,
selanjutnya laki-laki yang diketahui bernama “rpni” berhasil diamankan, Kemudian Tersangka dan barang bukti HP Oppo A3s warna merah tersebut dibawa ke Polsek Tabir untuk dimintai keterangan dan dkembangkan.

Hasil pengembangan diketahui bahwa pelaku berjumlah dua orang yang bertugas mengendarai motor tersangka bernama “rpni” sedangkan pelaku yang bertugas melakukan aksi jambret adalah tersangka “Jml”

Pukul 14.00 WIB Kanit Reskrim dan Tim Opsnal Satreskrim polres Merangin pun melakukan penangkapan terhadap tersangka “Jml” imbuh kasat.

Ahirnya kedua pelaku di gelandang ke polres merangain untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di jerat pasal 365 KUHP. Tutup kasat reskrim polres merangin.

Penulis : Basori Libas

Editor  : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Kabar Gembira!!! Peresmian Satpas SIM Polres Metro Bekasi di Metland Tambun

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *