Sidang Ke 12 Gugatan PMH Terhadap Dewan Pers Dilanjutkan.

LIBASNEWS.COM, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh penggugat dari Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) kepada Dewan Pers.

Sidang Ke 12 gugatan PMH terhadap Dewan Pers akan dilaksanakan pada pukul 12.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2018). ujar Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke (salah satu penggugat) via WhatsApp messanger-nya di Jakarta, Senin (27/8/2018).

Agenda sidang besok adalah pembacaan duplik dari kuasa hukum Dewan Pers (tergugat). Mohon kehadiran teman-teman wartawan untuk meliput, terima kasih,” ujar Wilson.

Sambungnya, mengingat sidang pembuktian akan dilaksanakan sesudah sidang besok ini, pihaknya juga mengharapkan kepada teman-teman media yang pernah menjadi korban dugaan  kriminalisasi Dewan Pers untuk dapat membawa bukti kepada pengacara atau dapat dikirim melalui via WhatsApp.

Kata Wilson, saat ini bukti yang sudah masuk diantaranya dari Koran Pindo dan Koran Bolmong berupa bukti rekomendasi Dewan Pers dan Media Makatana berupa bukti pendaftaran verifikasi media Dewan Pers tahun 2017 dan surat Pernyataan Torosidu Lahia.

Kemudian, rekomendasi Dewan Pers untuk kasus almarhum Muhammad Yusuf, kasus kriminalisasi jurnalis Slamet Maulana di Sidoarjo, rekomendasi Dewan Pers kasus kriminalisasi wartawan Umar Efendi dan Mawardi di Lhokseumawe, serta Kasus UKW atas nama Zuri di Pekanbaru.

Kami masih membutuhkan surat atau SK edaran Dewan Pers dalam bentuk apapun, yang ada tolong dikirim,” harap Wilson, Sumber (JML/Red).

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Cegah Penyebaran Virus Corona Babinkantibmas & Babinsa Lakukan Giat Penyemprotan Dan Himbauan Masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *