Setiap Pekerja Berhak Mendapat Perlindungan Keselamatan Kerja

Fhoto: Sekdako Tebing Tinggi H.Marapusuk Siregar menyerahkan perangkat latihan kepada salah seorang peserta.

Tebing Tinggi-Koranlibasnews.com Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atau jaminan keselamatan dan kesehatan di dalam melaksanakan pekerjaanya dimanapun tempatnya bekerja baik instansi pemerintah maupun swasta.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Sekdako Tebing Tinggi H.Marapusuk Siregar saat membuka pelatihan K3 bidang P3K dan Pemdam Kebakaran Kelas D di RM Pondok Bagelen senin (29/4) yang diselenggarakan Disnaker Tebing Tingigi selama 3 hari.

Disampaikannya bagi seorang pekerja harus megetahui dan memahami kewajibannya dan hak nya, salah satu haknya selain mendapatkan gaji atau upah juga mendapatkan jaminan perlindunga keselamatan dan kesehatan. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan lingkungan kerja yang aman bagi pekerja dan memperoleh jaminan kesehatan,untuk itulah perlunya pelatihan dan sosialisasi ini, katanya.

Ia mengatakan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi pekerja Pemerintah Kota Tebing Tinggi mempunyai kebijakan bahwa setiap pekerja di daerah itu harus terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan terutama diperusahaan. Jika perusahaan tidak mendaftarkan tenagakerja di BPJS Ketenagakerjaan sudah dapat dipastikan proses perizinannya tidak akan diberikan. Karena hal itu sudah menjadi persyaratan, makanya setiap persuhaan harus mendaftarkan pekerjanya termasuk pemborong yang bekerja dilingkungan Pemkot Tebing Tinggi.

Penulis : Markus.Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Jenazah Warga Deli Serdang Positif COVID-19 Dimakamkan di Serbajadi, Polres Sergai Lakukan Pengawasan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *