Satres Narkoba Polres Tebingtinggi Tangkap Kakek 65 Tahun Diduga Lakukan Tindakan Pidana Narkotika

Tebing Tinggi-koranlibasnews.com Satres Narkoba Polres Tebingtinggi telah melakukan Penangkapan  terhadap seorang  laki-laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika. 

Pelaku ditangkap diJalan Danau Ranau Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tinggitinggi- Sumatera Utara, pada hari Jumat (23/04/2021) sekira pukul 10.00 Wib. 

Bacaan Lainnya

Pelaku yang ditangkap yakni I (65) Laki laki, warga Kelurahan Lubuk Raya Kota Tebingtinggi. 

Barang Bukti yang diamankan, 739,70 grm ganja kering yang terdiri dari Daun, biji dan ranting, 1 buah kaos kaki, 1 buah tas kukit warna coklat, 10 bh kertas warna coklat, 1 buah hekter.

Dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP J. Nainggolan mengatakan kronologis kejadian, Pada hari Jumat (23/04/2021) sekira pukul 10.00 WIB , Personil Satresnarkoba  Polres Tebingtinggi mendapat informasi bahwa di jalan Danau Ranau Kelurahan Lubuk Raya akan ada transaksi Narkotika tepatnya disalah satu kolam ikan.

Linasimg-20210427-wa0009

Mendapat Laporan informasi langsung Anggota Resnarkoba menuju TKP dan di salah 1 rumah yang dibelakangnya ada kolam ikan, anggota melihat seorang laki – laki yang sesuai dengan informasi, lalu orang tersebut diamankan lalu di introgasi dan orang tersebut mengaku bernama I kemudian dilakukan penggeledahan disekitar kolam dan ditemukan  kertas coklat yang didalamnya berisikan diduga daun ganja didalam kaos kaki, lalu diperiksa sekitar kolam di belakang rumah tersangka ditemukan 1 plastik hitam berisikan daun ganja kering, dan 1 tas warna coklat berisikan daun ganja kering,  1 hekter, 10 bh kertas coklat.

Libasimg-20210427-wa0007

Lalu diintrogasi orang tersebut mengaku bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya lalu tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tebingtinggi, guna untuk diproses selanjutnya.  

Pasal yang dipersangkakan, Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) dari  UU  No.  35 Tahun 2009, tentang Narkotika, Ancaman hukuman diatas 5 tahun, kata pak kasubbag.

Penulis : Markus Libas 

Editor    : Fikri 

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Wabup Darma Wijaya Hadiri Sertijab Kepala BPK RI Sumut

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *