SATGAS COVID 19 KOTA TEBING TINGGI SELENGGARAKAN RAPAT KONSOLIDASI PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID 19

“Jam kegiatan yang melampaui batas waktu, orang-orang yang berkerumun agar menjadi perhatian. Maka dari itu yang melaksanakan pesta-pesta perkawinan harus benar-benar diseleksi termasuk jarak kursinya. Kegiatan lain yang sifatnya berkumpul-kumpul dilapangan, kita tidak pernah memberikan ijin untuk itu,” Tegas Walikota.

Terkait vaksinasi Walikota menjelaskan “akan dilakukan secara terpusat, bertempat di instalasi farmasi di Dinas Kesehatan. Orang yang akan divaksin akan diundang oleh Satgas Kesehatan Covid 19, sesuai dengan jumlah vaksin yang tersedia. Vaksin ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan jumlah jatah yang diberikan oleh Pemerintah Pusat untuk Kota Tebingtinggi”.

“Dalam melakukan vaksin, telah dibentuk Tim dan diminta bekerja secara profesional, akurat, memperhitungkan segala aspek tehnik pelaksanaan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Walikota berkata “terkait bantuan sosial, kepada pihak kelurahan dan kecamatan akan melihat warganya siapa saja yang mendapat bantuan sosial dari Pemerintah Pusat, dan siapa saja yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Baik itu Bantuan Sosial Tunai, Bantuan Keluarga Harapan maupun bantuan pangan non tunai agar dibuat daftarnya” Lugas Walikota.

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Rapat Dalam Menyikapi Inmendagri No 30 Tahun 2021 Tentang PPKM.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *