RAPAT PARIPURNA BUPATI, BUPATI SOEKIRMAN SAMPAIKAN 3 RANPERDA KEPADA DPRD SERGAI

Sergai-Koranlibasnews.com
Rapat Paripurna Bupati Serdang Bedagai, Ir. H. Soekirman Sampaikan 3 Ranperda Kepada DPRD Serdang Bedagai (Sergai). Acara digelar pada hari Selasa (11/06/2019), bertempat diGedung DPRD Sergai Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kab. Sergai Prov. Sumatera Utara.

3 Ranperda yang di Sampaikan yakni, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sergai TA 2018, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sergai Tahun 2013-2033.

Bacaan Lainnya

Hadir dalam acara, Bupati Sergai Ir H Soekirman, Ketua DPRD H Syahlan Siregar, ST (membuka rapat), Para Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, Sekdakab Drs Hadi Winarno, MM, para Asisten, Staf Ahli Bupati Kepala OPD dan Camat se-Sergai.

Bupati Sergai Ir H Soekirman dalam sambutannya mengatakan, Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Tahun Anggaran (TA) 2018 berlandaskan kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PP RI Nomor 70 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

Tujuan Ranperda ini lanjut Bupati adalah untuk menyajikan informasi tentang pelaksanaan APBD TA 2018 dalam bentuk laporan realisasi APBD berdasarkan tolak ukur rencana kerja yang mengacu pada prinsip akuntabilitas kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan sasaran yang ditetapkan dalam kebijakan umum anggaran tahun 2018, katanya.

BACA JUGA  ACARA PENUTUPAN FSQ XVI KAB. SERGAI TAHUN 2019 DIHADIRI Sekda Kab. SERGAI

Lanjutnya, Gambaran umum dari Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2018 pertama, realisasi pendapatan daerah TA 2018 sebesar Rp. 1.562.221.042.449,04 atau 97,86% dari target sebesar Rp. 1.596.461.917.689,00 dengan rincian PAD sebesar Rp. 194.382.972.213,04 atau 89,59% dari target sebesar Rp. 216.973.431.550,00. Selanjutnya pendapatan transfer sebesar Rp. 1.329.956.351.936,00 atau sebesar 99,14% dari target sebesar Rp. 1.341.488.486.139,00. Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 37.881.718.300,00 atau 99,69% dari target sebesar Rp. 38.000.000.000,00.

Realisasi penerimaan dari kelompok dana pendapatan transfer tahun 2018 mencapai sebesar Rp. 1.329.956.351.936,00 atau 99,14% dari target sebesar Rp. 1.341.488.486.139,00 . Sementara itu realisasi belanja daerah Pemkab Sergai TA 2018 mencapai sebesar Rp. 1.565.814.462.172,00 atau 93,55% dari jumlah anggaran sebesar Rp. 1.673.713.231.217,32, terangnya.

Masih bupati, Untuk belanja modal sebesar Rp. 349.104.338.217,00 atau 90,02% dari jumlah anggaran sebesar Rp. 387.786.197.704,00. Belanja tak terduga dianggarkan sebesar Rp. 500.000.000,00 dan tidak ada yang terealisasi serta transfer bagi hasil pendapatan yang terealisasi sebesar Rp. 8.790.691.781,00 atau 99,46% dari jumlah anggaran sebesar Rp. 8.838.606.000,00.

Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, saat ini sangat dibutuhkan sebagai payung hukum untuk membantu masyarakat miskin yang merupakan salah satu rentan sosial termasuk dalam menghadapi permasalahan hukum sehingga pemerintah daerah dapat memberikan bantuan hukum sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, jelasnya.

Dilanjutkannya Ranperda tentang tata ruang wilayah dalam hal penataan ruang Kabupaten Sergai juga menghadapi masalah yang sama dengan daerah daerah lainnya perkembangan yang terjadi pada setiap sektor pembangunan cenderung menimbulkan permasalahan seperti peningkatan ruang yang banyak menyebabkan ketidak seimbangan struktur dan fungsional ruang wilayah serta alih fungsi lahan yang terjadi di beberapa kecamatan.

BACA JUGA  Rumahnya Direhab, Saminah: Seperti Disulap, Terima Kasih TNI

Oleh sebab itu maka Peraturan Daerah Kabupaten Sergai Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sergai Tahun 2013-2033 perlu dilakukan perubahan, pungkasnya.

Penulis : Markus Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *