Rahmat Gunawan : ” Pembongkaran Dilakukan Atas Perintah Ombudsman RI Perwakulan Babel”

Sungailiat-Koranlibasnews.com
Menolak pembongkaran pagar lahan Pekuburan Tionghoa Songliang, yang terletak di Lingkungan Sripemandang, Kelurahan Srimenanti, Sungailiat, Kabupaten Bangka, yang sudah ada sejak jaman penjajahan belanda yang dikuasai secara sah kepemilikannya oleh Perkumpulan Pengurus Kematian & Perkuburan Tionghoa Songliang( P2KPTS) yang diketuai Min khiong, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sungailiat, propinsi Bangka Belitung, Jumat, 11/03- 2022, menuai banyak pertanyaan, baik dari pihak pemilik lahan maupun masyarakat sekitar.

Pasalnya pembongkaran yang dilakukan oleh Satua Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka sudah salah kapra, artinya pembongkaran yang dilakukan tidak sesuai perundang – undangan dan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan terkesan pengambilan keputusan sepihak oleh Lembaga Negara Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung, dimana Ombudsman RI Perwakilan Babel telah mengeluarkan surat Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dengan No.P/894/LN.42-08/0037.2021/XI/2021 tanggal 5 Nopember 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Bangka untuk menindak lanjuti hasil laporan tersebut secara sepihak tanpa memangil pihak – pihak yang terkait didalam permasalahan laporan tersebut.

Terjadinya pembongkaran pagar lahan perkuburan Songliang berawal dari adanya surat Bupati No.180/0730/III/2022, tertanggal 14 januari 2022, yang diterima Ketua perkumpulan P2KPTS tertanggal 24 Januari 2022, terkait pemberitahuan pembukaan akses jalan dan surat No.181/0371/III/2022 tertanggal 26 Januari 2022 dengan substansi yang sama.

Berdasarkan kedua surat tersebut Perkumpulan P2KPTS mengadakan pertemuan pengurus . dari hasil pertemuan tersebut dicapai suatu kesepakatan bersama untuk tidak melaksanakan isi kedua surat dari Bupati Bangka, dikarenakan selama pembuatan akses jalan tersebut, pemilik Tanah lahan perkuburan P2KPTS tidak pernah menerima surat pemberitahuan tentang adanya pembuatan akses jalan yang dimaksud, serta Pengurus P2KPTS merasa tidak pernah memberi ijin atau menyetujui pembukaan akses jalan di lahan pribadi milik Perkumpulan. bahkan sampai saat ini pihak dari pemilik lahan yang sah P2KPTS juga tidak mengetahui atas ijin siapa sampai akses jalan tersebut di buat.

Kepada awak media Ketua Perkumpulan P2KPTS membeberkan bahwa Perkumpulan P2KPTS sudah menguasai atau memiliki ijin pengunaan tanah Negara dengan No.104/1979 dan diperbarui pada Tahun 1998 dan SK Bupati No.237/KPTS/1975 tentang Pengukuhan Surat Lurah Sungailiat tertanggal 29 April 1975 No.14/1975 tentang Penguasaan Tanah Negara yang dipergunakan untuk Pekuburan Tionghoa.

BACA JUGA  Menderita Penyakit Tumor Otak, Ibu Karmila Butuh Uluran Para Dermawan

Lanjut Min Khiong bahkan pekuburan tersebut sudah di masukan dalam PERDA yang diakui oleh Pemerintah Kabupaten Tingkat II Bangka dengan No.10/PD/DPRD/1973 tertanggal 19 Januari 1975 tentang Penertiban Pekuburan Cina. Min Khiong sebagai warga Negara merasa dirugikan dan diperlakukan tidak sesuai dengan Hukum dan Perundang – undangan yang berlaku di NKRI, dimana pembongkaran pagar lahan pekuburan terkesan sepihak dan tercium aroma Diskriminatif terhadap Warga Negara Keturunan.

Menurut min khiong lagi, dalam kasus ini pemda bangka secara sepihak melakukan tindakan pembongkaran pagar pekuburan hanya karena adanya laporan warga terkait akses jalan di tengah lahan pekuburan yang di klaim atau diakui sepihak sebagai fasilitas umum, namun pada kenyataannya bahwa jalan tersebut hanya berupa gang kecil atau jalan setapak yang diakui sebagai fasiltas umum yang dibangun oleh pemda mengunakan anggaran negara tetapi proyek pengerjaannya tidak diketahui sama sekali dan berapa anggaran yang dihabiskan pemda

” Kalau memang itu Fasilitas Umum yang dibangun oleh pemkab Bangka, kok kami sebagai pemilik lahan tidak di beritahu, kalaupun adanya proyek pemerintah yang berada di lahan pribadi orang seharusnya ada permintaan ijin biar diatur bagaimana pembebasan lahannya atau setidaknya memberitahu kepada pemilik apa boleh atau tidak, jangan karena mebtang nebtang pemerintah jadi seenaknya aja membangun dilahan pribadi milik masyarakat, ujar mengkiong kesal.

Pada kesempatan yang sama, awak media mencoba melakukan wawancara terhadap ketua Tim Pemda Bangka, Rahmat Gunawan, dimana kepada awak media Rahmat Gunawan yang diketahui saat ini memangku jabatan di Pemda Bangka sebagai Asisten II bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, menyampaikan bahwa pembongkaran pagar lahan pekuburan milik perkumpulan P2KPTS tersebut merupakan tindakan lanjut dan PERINTAH dari Ombudsmen RI Perwakilan Bangka Belitung kepada Bupati Bangka serta surat perintah Bupati Bangka yang di tanda tangani Wakil Bupati Bangka Syahbudin, SIP, M.Tr.IP dengan surat perintah No.094/1166/ST/SETDA/2022, yang dianggap telah menutup akses Fasilitas Umum.

” Kami cuma melaksanakan perintah Lembaga Negara Ombusman RI, Perwakilan Bangka Belitung, yang memberi tengang waktu kepada pemkab batas hari ini yaitu tanggal 11/03-2022 jam 13.00,” jelas Gunawan.

Di tempat berbeda, pakar Hukum Perdata dan Pidana Amri Qodri, SH saat diminta tanggapan menuturkan bahwa sebagai Pemerintah seharus Jeli dan Teliti dalam menanggapi suatu aduan, dimana Institusi terkait jangan tergesa – gesa dalam pengambilan keputusan.

BACA JUGA  Pengusaha SM Bebas Beraktifitas Penegak Hukum Diduga Tutup Mata

Amri menjelaskan bahwa setiap pengambilan keputusan harus didasari pada fakta dan substansi permasalahan, dimana dalam kasus ini, Amri menyebutkan bahwa disalah satu pihak memiliki legalitas yang diakui Negara dan di satu pihak merasa terganggu dengan adanya penutupan dengan pagar di lahan pekuburan tersebut, seharusnya Instansi terkait dalam hal ini Pemda Kabupaten Bangka dan Lembaga Negara Ombudsnen RI Perwakilan Bangka Belitung harusnya melakukan mediasi dan berdiskusi bukannya melakukan tindakan sepihak dalam mengambil keputusan sehingga ada warga Negara yang dirugikan. Dimana sebagai Pemerintah yang Nota Bene sebagai perpanjangan Negara di Daerah sebagai Pelindung Masyarakat terkesan tidak melakukan fungsinya dengan baik dalam hal melakukan perlindungan hak – hak warga Negara.

” Terkesan kurang telitinya pihak – pihak terkait, dalam hal ini Pemda Kabupaten Bangka dan Lembaga Negara Ombudsmen RI Perwakilan Bangka Belitung dalam mengkaji dan mengambil suatu keputusan tanpa melihat kepada Substansi Fakta yang ada dilapangan,” ujar Amri.

Hal senada juga disampaikan Indra, mantan Kepala Perwakilan Ombudsmen Sumatera Selatan, saat di hubungi awak media melalui telepon seluler, Indra mengatakan bahwa terkait perintah yang disampaikan Ombdsmen kepada Pemda Kabupaten Bangka seharusnya dikeluarkan setelah dilakukan mediasi terhadap semua pihak, bahkan pihak Ombudsmen sebelum mengeluarkan perintah juga harus mengkaji secara teliti permasalahan terkait aduan masyarakat, dimana Ombudsmen seharusnya memanggil semua pihak untuk berdiskusi, dan juga pada saat keluar perintah kepada pemda, pihak Ombudsmen harus hadir juga dilokasi saat dilaksanakan perintah yang dikeluarkan kepada Pemda Bangka.

” Pihak Ombudsmen dalam pengambilan keputusan seharusnya memanggil semua pihak untuk duduk bersama mencari solusi dalam permasalahan, apabila terjadi pembongkaran seperti ini, Pihak Ombudsmen seharusnya juga hadir di Lokasi, jangan hanya memerintah tapi tidak hadir,” Jelas Indra.

Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten II Pemda Bangka Rahmat Gunawan sebagai ketua Tim, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Inpektur Kabupaten Bangka, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan perumahan, Kepala SatuanPolisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Toni Marza, Kesbangpol, Kabag Hukum & Ham, Camat Sungailiat, Lurah Ssrimenanti, Kapolsek Sungailiat AKP Rene, Babhinkamtibmas Bripka Bunga, Koramil Sungailiat Serka Husni serta Ketua Perkumpulan Pengurus Kematian & Perkuburan Tionghoa Songliang, Min Khiong, serta Anggota Satpol PP dan Anggota Koramil lainnya.

BACA JUGA  YUKS MAMPIR NIKMATI KOPI KEKINIAN DI KEDAI HAYY COFFEE TONGKRONGAN ANAK MUDA PURWADADI SUBANG

Untuk diketahui dalam pelaksanaan perintah Ombudsmen kepada Bupati Kabupaten Bangka untuk melakukan eksekusi pembongkaran pagar di lahan pekuburan Tionghoa, Songliang, pihak Ombudsmen sendiri tidak hadir.

Awak media mencoba melakukan klarifikasi kekantor Perwakilan Ombudsmen RI Bangka Belitung di Jln.Ahmad Yani No.3, Kota Pangkal Pinang, namun menurut keterangan Satpam kantor tersebut bahwa Kepala Ombudsmen RI Perwakilan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadi, SIP, MPA, Msi tidak berada di tempat karena lagi kejakarta dalam rangka cuti.

Dengan kejadian ini Perkumpulan Pengurus Kematian & Perkuburan Tionghoa Songliang(P2KPTS) merasa dirugikan, karena lahan pribadi milik Perkumpulan diduga dirampas untuk pembuatan jalan fasilitas umum Oleh Pemda Kabupaten Bangka tanpa adanya ijin dari pemilik lahan, dan diduga telah terjadi tindakan melawan hukum dengan perusakan Pagar Pemakaman.

Terkait hal ini awak media mencoba melakukan konfirmasi dengan Kepala bidang hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tofik, SH, melaluii telepon seluler, dimana Tofik menjelaskan bahwa terkait legalitas tanah pekuburan Songliiang secara hukum masiih di akui oleh Pemerintah Kabupaten Bangka, begitu juga dengan perda yang pernah dikeluarkan Pemda kabupaten Bangka nomor 10/PD/DPRD/1973 masih berlaku.

Terkait Pembongkaran Pagar makam yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bangka itu atas dasar Keputusan yang dikeluarkan oleh Ombudsman Bangka belitung yang memerintahkan Bupati bangka agar segera membuka akses Jalan di pemakaman tersebut dan terkait penghentian penguburan baru, itu merupakan kesepakatan bersama antara kaling dan masyarakat, jelas Taufik.

Sebagai upaya atau langkah — langkah persuasif sudah di lakukan oleh Pemda, namun menurut Tofik pemilik lahan tidak pernah mengubris pangilan maupun undangan yang disampaikan, sehingga dasar ini membuat pemda mengambil langkah berdasarkan Perintah Ombudsmen RI Perwakilan Bangka Belitung, karena dalam suratnya Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung telah mengeluarkan sanksi berupa peninďakan langsung ke Kemetrian terkait agar Bupati Kabupaten Bangka dicabut kewenangannya sebagai Bupati dan akan diserahkan kepada Wakil Bupati, karena dianggap tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang ada , tutup tofik.

Penulis : Tim Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *