PT.APTP Diduga Jalankan Aktivitas Illegal Panen TBS Dilahan Overlap

Sarolangun-koranlibasnes.com Lahan Kawasan hutan seluas kurang lebih 94 hektar yang dialih pungsikan menjadi kebun kelapa Sawit (Overlap) oleh PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP).Diduga hingga saat ini ,hasil masih dinikmati oleh pihak perusahaan perkebunan tersebut,terlihat aktivitas pemanenan Tandan buah segar (TBS) terus dilakukan hingga saat ini.

LSM Himpunanan Masyarakat Putra Bathin Limo (Himpabal) sebagai pembantu kebijakan pemerintah kabupaten sarolangun, telah bersurat kepada dinas terkait, KPH dan dinas kehutanan provinsi jambi.

Bacaan Lainnya

Guna memonitoring dan mengawasi kawasan hutan dari oknum yang tidak bertanggung jawab,ternyata membuahkan hasil.Ditemukan,diduga oknum karyawan PT. APTP sedang memanen TBS ,dilokasi dimana masih diduga dalam kawasan hutan.

“Semenjak kami berjaga dan memonitoring dilahan overlap ini, ini sudah yang kedua kalinya.”ujar Pauzi salah seorang warga Bathin limo yang sedang berjaga dikawasan itu.

Berdasarkan fakta dilapangan tersebut,Momad selaku ketua Himpabal dengan melihat lancarnya aktivitas panen oleh pihak PT.APTP.Aktivitas diduga illegal tersebut,dalam lokasi lahan yang diduga bertentangan dengan Undang-udang No 41 tahun 1999 tentang mengalih pungsikan hutan kawasan, himpabal telah menyurati langsung kepolres sarolangun.

“Pemanenan PT Agrindo yang diduga didalam kawasan hutan ini, sudah kita beritahukan kepada pihak polres sarolangun, dan ini adalah salah satu bentuk hasil monitoring kita dilapangan.”ungkap Momad kepada harian ini,selasa (04/02).

Tidak cuma hasil temuan dari Himpabal yang sedang berjaga disana, bahkan kegiatan pemanen ini juga berketepatan langsung dengan tim KPH Sarolangun.
Saat itu,didampingi personil Polisi perwakilan Polres sarolangun pada saat berkunjung kekawasan ,untuk bermediasi dengan pihak Himpabal.

Terkait letak posisi pondok penjagaan milik himpabal yang diduga diluar kawasan hutan beberapa hari yang lalu dan tampak oleh mereka (tim KPH) Tandan buah sawit(TBS) yang dipanen tergeletak dibawah.

Sementara,berdasarkan hasil wawancara salah satu media harian dilapangan, kepada oknum karyawan panen pihak PT.APTP.

Oknum mengaku berasal dari desa jernih kecamatan air hitam ,saat itu dilapangan beliau terlihat memakai baju warna kuning yang berlambangkan logo perusahaan PT. Agrindo,mengatakan bahwa melakukan panen TBS tersebut karena perintah atasan.

“Sayo nak manen disini bang, kalau sayo ni apolah ngikut perintah bos (manger) PT.APTP.” katanya yang enggan namanya disebut dimedia ini.

Informasi yang dapat ditelusuri, hingga saat ini PT.APTP belum memiliki perpanjangan izin HGU dari BPN pusat.Berdasar hal tersebut seharusnya,pihak pemerintah pusat dan pemerintah daerah, bertindak tegas ataupun berikan sanksi hingga pembekuan izin.

aktivitas panen TBS yang masih dilakukan oleh pihak perusahaan PT.APTP,diduga dapat merugikan pemerintah dan diduga aktivitas tersebut illegal.

Sementara pihak KPH sarolangun sudah melayangkan surat ,kepada pihak perusahaan untuk tidak lagi beraktipitas dikawasan hutan, akan tetapi hal tersebutpun juga tidak diindahkan pihak PT.APTP.

Penulis : Pen libas

Editor   : Fikri 

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  35 Ribu Peserta Dari Lampung Barat Dan Pesisir Barat Memeriahkan Acara Millennial Road Safety Festival 2019

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *