Press Release Polres Tebingtinggi,, Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso S.IK “Ada 5 Kasus Sat-Reskrim Dan Ada 14 Kasus Sat-Resnarkoba Dalam Waktu 2 Minggu

Tebing tinggi-Koranlibasnews.com
Pada hari Senin (25/01/2021) sekitar Pukul; 11.00 Wib samapai dengan Selesai yang digelar Depan Kantor Sat-Reskrim Polres Tebing Tinggi,, Kapolres Tebing Tinggi AKBP AGUS SUGIYARSO, S.IK, Melaksanakan Press Release Kasus Sat-Reskrim dan kasus Sat-Resnarkoba selama 2 Minggu. Ada 14 Kasus Sat-Reskrim dan Sat- Resnarkoba.

Kapolres didampingi oleh,, Kasat Reskrim AKP WIRHAN ARIF, SH, S.IK, MH,, Kasat Res-Narkoba AKP M. YUNUS, SH,, Kasubbag Humas AKP J. NAINGGOLAN,, Kasi Propam IPDA R. SIAHAAN, S.Th,, dan Kanit Resum Polres T. Tinggi IPDA SPN. SIREGAR, SH

Bacaan Lainnya

Kapolres menyampaikan,, Adapun Kasus Reskrim antara Lain; 1. LP / 348 / VIII / 2020 / Res Tebing Tinggi, Tanggal 17 Agustus 2020, tentang PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN Uang Tunai Rp. 300 Ribu dan 2 Unit HP (JAMBRET) Atas Nama Pelapor WINNIE ASTARI PURBA, 20 Tahun, Perempuan, Kristen, Wahasiswa, Alamat Jalan Pulau Batam Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi. Tersangka / Pelaku YOZA AWIANDA Alias MBEK, 20 Tahun, Islam, Tidak bekerja, Alamat Jalan Pulau Belitung Lingkungan V Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, tersangka ditangkap pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021, Pukul 22.00 Wib di Jalan Pulau Belitung (rumahnya tersangka / pelaku) Pasal yang dilanggar : PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN, Sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1)- 4e KUH Pidana.

Libasimg-20210125-wa0033

2. LP / 469 / X / 2020 / Res Tebing Tinggi, Tanggal 25 Oktober 2020, tentang PENCURIAN SEPEDA MOTOR Atas Nama Pelapor ADE LESTARIKA SINAGA, 40 Tahun, Perempuan, Budha, Mengurus Rumah Tangga, Alamat Jalan Demokrasi Perum SPJ Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar. Tersangka / Pelaku HENGKI JUASI MARULI TUA SILALAHI, 30 Tahun, Kristen, WIraswasta, Alamat Jalan FL. Tobing Kelurahan Lestari Kecamatan Kota Kisaran Timur Kab. Kisaran, tersangka ditangkap pada hari Rabu, Tanggal 20 Januari 2021, Pukul 14.00 Wib di Jalan Pasar Lama Kecamatan Kota Kisaran Timur dan pelaku ini sudah 3 kali melakukan pencurian, Pasal yang dilanggar : PENCURIAN, Sesuai dengan Pasal 362 KUH Pidana.
3. LP / 612 / XII / 2020 / Res Tebing Tinggi, Tanggal 20 Desember 2020, tentang PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN Atas Nama. Pelapor SUARDY, Laki laki, 35 Tahun, Budha, Wiraswasta, Alamat Jalan Suprapto No. 112 Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi. Tersangka / Pelaku M. KHOIR LUBIS Alias BOKIR , 36 Tahun, Islam, Tidak bekerja, Alamat Jalan Prof. Dr. Hamka Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, tersangka ditangkap pada hari Jumat Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 22.00 Wib di Jalan Kartini Kota Tebing Tinggi dan pelaku ini sudah 5 kali melakukan pencurian, Pasal yang dilanggar : PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN, Sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) ke- 3e dan ke- 5e KUH Pidana.

4. LP / 635 / XII / 2020 / Res Tebing Tinggi, Tanggal 30 Desember 2020, tentang PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN pelapor Atas Nama SRI DIANTI, Perempuan, 28 Tahun, Mengurus rumah tangga, Alamat Jalan Pringgan Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. Tersangka / Pelaku FAJAR WIDODO Alias FAJAR, 32 Thaun, Islam, Tidak bekerja, Alamat Jalan Mesjid Lingjkungan IV Kelurahaan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, tersangka ditangkap pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021, Pukul 17.00 Wib di Jalan Pahlawan Kota Tebing Tinggi dan pelaku ini sudah 3 kali melakukan pencurian, Pasal yang dilanggar : PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN, Sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) ke- 3e KUH Pidana.
5. LP / 36 / I / 2021 / Res Tebing Tinggi, Tanggal 15 Januari 2021, tentang PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN pelapor Atas Nama HICA RONY GOM GOM SILALAHI, 25 Tahun, Karyawan Swasta, Alamat Jalan Jalan Cengkeh Lingkungan I Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi. Tersangka / Pelaku MUHAMMAD IDRIS Alias IDRIS, 40 Tahun, Islam, Wiraswasta, Alamat Jalan Cengkeh Keluarahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, tersangka ditangkap pada hari Jumat, Tanggal 15 Januari 2021, Pukul 15.00 Wib di Kampung Tempel Kota Tebing Tinggi dan pelaku ini sudah 2 kali melakukan pencurian, Pasal yang dilanggar : PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN, Sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) ke- 3e dank e- 5e KUH Pidana.

Adapun Kasus Sat- ResNarkoba yang di Press Release antara Lain; 1. LP / 16 / I / 2021 /SPKT, Tanggal 06 Januari 2021, tentang NARKOTIKA. Tersangka / Pelaku DEDI SUHARDI, 51 Tahun, Islam, Buruh harian lepas, Alamat Jalan T. Hasyim Lingkungan I Kelurahan Bandar Sono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Barang Bukti : 1 bungkus kertas Minyak yang berisi daun kering warna coklat yang diduga Narkotika jenis Ganja, berat bersih : 0,54 Gr Pasal yang dilanggar : NARKOTIKA, Sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
2. LP / 19 / I / 2021 /SPKT, tanggal 08 Januari 2021, tentang NARKOTIKA. Tersangka / Pelaku EKO LESMONO, 31 Tahunn, Islam, Pelajar / Mahasiswa, Alamat Dusun VI Kuta Pinang Desa Kuta Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai. Barang Bukti : 1 bungkus plastic Klip Transparan berisikan serbuk Kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu, berat bersih : 0,60 Gr Pasal yang dilanggar : NARKOTIKA, Sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

3. LP / 25 / I / 2021 /SPKT, tanggal 09 Januari 2021, tentang NARKOTIKA. Tersangka / Pelaku 1; LUIS FERNANDO HUTAURUK, Laki laki, 20 Tahun, Alamat Jalan Cempaka Kelurahan Tebing Tinggi Lama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi. Pelaku 2; PARDAMEAN HUTAURUK Alias UCOK, Laki laki, 36 Tahun, Alamat jalan Cempaka Kelurahan Tebing Tinggi Lama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebingtinggi. Barang Bukti : 1 buah kaca Pirex yang berisikan serbuk Kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu, berat bersih : 0,04 Gr Pasal yang dilanggar : NARKOTIKA, Sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
4. LP / 43 / I / 2021 /SPKT, tanggal 14 Januari 2021, tentang NARKOTIKA. Tersangka / Pelaku 1; MHD. RIDWANSYAH, Laki laki, 21 Tahun, Wiraswasta, Islam, Alamat Jalan Kom. Yos Sudarso Lingkungan I Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi. Pelaku 2; IRFAN ZAILANI, Laki laki, 33 Tahun, Karyawan swasta, Islam, Alamat Jalan Yos Sudarso Lingkungn II Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi. Barang Bukti : 9 bungkus plastic Klip Transparan berisikan serbuk Kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu, berat bersih : 0,38 Gr Pasal yang dilanggar : NARKOTIKA, Sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

5. LP / 51 / I / 2021 /SPKT, tanggal 15 Januari 2021, tentang NARKOTIKA. Tersangka / Pelaku 1; ABNI HARIONO Alias NO, Laki laki, 39 Tahun, Wiraswasta, Islam, Alamat Dusun XV Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai. Pelaku 2; RAJALI SHIDDIQ SINAGA Alias RAJA, Laki laki, 19 Tahun, Pelajar / Karyawan, Islam, Alamat Dusun III Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabuoaten Serdang Bedagai. Barang Bukti : 4 bungkus plastic Klip Transparan berisikan serbuk Kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu, berat bersih : 0,20 Gr Pasal yang dilanggar : NARKOTIKA, Sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

6. LP / 55 / I / 2021 /SPKT, tanggal 18 Januari 2021, tentang NARKOTIKA. Tersangka / Pelaku 1; ZULHERI Alias JULER, Laki laki, 33 Tahun, Wiraswasta, Islam, Alamat Jorong Air Kijang Kelurahan Nan tujuh Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam Sumatera Barat. Pelaku 2; MHD WAHYU ABADI Alias BOY, Lk, 25 Thn, Wiraswasta, Islam, Alamat Jalann Bukit Kubu Lingkungan I Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi. Barang Bukti : 5 bungkus plastic Klip Transparan berisikan serbuk Kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu, berat bersih : 0,22 Gr Pasal yang dilanggar : NARKOTIKA, Sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

7. LP / 59 / I / 2021 /SPKT, tanggal 21 Januari 2021, tentang NARKOTIKA. Tersangka / Pelaku 1; MUHAMMAD HABIB RINALDI Alias HABIB, Laki laki, 23 Tahun, Alamat Danau Laut Tawar Lingkungn V Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi. Barang Bukti : 1 bungkus plastic Klip Transparan kecil yang berisikan serbuk Kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu, berat bersih : 0,04 Gr Pasal yang dilanggar : NARKOTIKA, Sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
8. LP / 60 / I / 2021 /SPKT, tanggal 21 Januari 2021, tentang NARKOTIKA. Tersangka / Pelaku 1 BURHAN, Laki laki , 83 Tahun, Wiraswasta, Islam, Alamat Jalan Badak Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi. Barang Bukti : 1 bungkus plastic Asoy warna hitam yang dilakban warna kuning yang berisikan daun, batang, biji yang diduga narkotika jenis Ganja dan 1 bungkus plastic Asoy warna hitam yang berisikan 210 paket bungkus kertas minyak warna coklat yang berisikan daun, batang, biji yang diduga narkotika jenis Ganja, berat bersih : 731,14 Gr Pasal yang dilanggar : NARKOTIKA, Sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

9. LP / 65 / I / 2021 /SPKT, tanggal 21 Januari 2021, tentang NARKOTIKA. Tersangka / Pelaku 1. MUHAMMAD YAHYA Alias YAYA, Laki laki, 37 Tahun, Wiraswasta, Islam, Alamat Jalan Sakti Lubis No. 19 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Barang Bukti : 1 bungkus plastic transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu, berat bersih : 0,66 Gr Pasal yang dilanggar : NARKOTIKA, Sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
10. LP / 64 / I / 2021 /SPKT, tanggal 21 Januari 2021, tentang NARKOTIKA. Tersangka / Pelaku 1. DICKY TANAKA Alias DIKI, Laki laki, 34 Tahun, Wiraswasta, Islam, Alamat Dusun II Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi Kab. Sergai, Barang Bukti : 2 bungkus plastic transparan klip yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu, berat kotor : 1,24 Gr, 1 bungkus kertas warna coklat yang berisikan daun, biji kering diduga Narkotika jenis Ganja berat kotor : 2,24 Gr, pasal yang dilanggar : NARKOTIKA, Sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

11. LP / 56 / I / 2021 /SPKT, Tanggal 19 Januari 2021, tentang NARKOTIKA. Tersangka / Pelaku 1. RAKIS Alias GOPER, Laki laki, 34 Tahun, Wiraswasta, Islam, Wiraswasta, Alamat Dusun II Desa Serba Nanti Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai. Barang Bukti : 1 bungkus plastic transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu, berat bersih : 0,18 Gr, pasal yang dilanggar : NARKOTIKA, Sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
12. LP / 44 / I / 2021 /SPKT, tanggal 16 Januari 2021, tentang NARKOTIKA. Tersangka / Pelaku 1. AZAY Alias AZEE, Laki laki, 23 Tahun, Mahasiswa, Islam, Alamat Dusun V Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kab. Sergai. Barang Bukti : 2 butir Pil warna hijau diduga Narkotika jenis Extacy, berat bersih : 0,74 Gr, pasal yang dilanggar : NARKOTIKA, Sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

13. LP / 23 / I / 2021 /SPKT, Tanggal 07 Januari 2021, tentang NARKOTIKA. Tersangka / Pelaku 1. MUHAMMAD SAFRIZAL PURBA Alias KREMBOL, Laki laki, 33 Tahun, Wiraswasta, Islam, Alamat Jl. LKMD Gunung Bakti Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi. Pelaku 2; EDHI SOFYAN Alias PIAN, Laki laki, 27 Tahun, Wiraswasta, Islam, alamat Jl. LKMD Gunung Bakti Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi, Barang Bukti : 9 paket plastic transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu, berat bersih : 0,62 Gr 1 buah kaca Pirex yang didalamnya masih menempel Kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih : 1,30 Gr, pasal yang dilanggar : NARKOTIKA, Sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
14. LP / 67 / I / 2021 /SPKT, tanggal 23 Januari 2021, tentang NARKOTIKA.

Tersangka / Pelaku 1. AGUSTIA EKA PUTRI SARDA Alias TIA, Laki laki, 19 Tahun, Mahasiswa, Islam, Alamat Desa Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam Kab. Rokan Hulu Provinsi Riau. Barang Bukti : 1 bungkus plastic transparan klip yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu, berat bersih : 0,21 Gr, pasal yang dilanggar : NARKOTIKA, Sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, ungkap pak Kapolres.

Giat Press Release berlangsung dengan aman, baik dan kondusif.

Penulis : Markus Libas

Editor : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Wali kota : Apapun Hasil Semua Harus Legowo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *