Polsek Medan Satria Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Motor Roda Dua

Bekasi – Polsek Medan Satria Polres Metro Bekasi Kota Menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan pelaku pencurian kendaraan roda dua di loby utama Polsek, Hari Senin, pukul 14:15 WIB, (31/08/2020).

Kepala kepolisian resort metro Bekasi Kota Komisaris Besar Polisi Wijonarko memimpin kegiatan tersebut bersama Kapolsek Medan Satria, Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota dan Kanit Reskrim Medan Satria.

IMG-20200901-WA0003“Siang ini Polsek Medan Satria berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua”, Ucap Kapolres dalam pembukaan Konferensi Pers.

Dari 5 pelaku berhasil diamankan 3 orang, 2 pelaku masuk DPO, kini para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara.

Ditambah dengan ditemukan barang haram berupa Shabu pada saat penangkapan salah satu tersangka berinisial SR, “dan dari salah satu pelaku kita amankan barang bukti shabu seberat 0,24 gram dapat dikenakan undang-undang narkotika no.35 tahun 2009 pasal 112 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara”, ujar Kombes Pol Wijonarko kepada media.

IMG-20200901-WA0004Korban pencurian yang mendapatkan informasi telah ditemukan kendaraan miliknya, mendatangi Polsek Medan Satria untuk proses pengambilan kendaraannya tersebut, “saya dari warga harapan indah mengucapkan terima kasih atas kerja kerasnya tim Polsek Medan Satria atas ketemunya motor saya yang hilang sebulan yang lalu”, tutur Benny korban pencurian.

( Syarif )

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  DESA RANCABANGO Bekerja Akan Mengadakan Festival Budaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *