Polsek Dolok Merawan Ingatkan Pengusaha Patuhi Prokes 5 M

Sergai-koranlibasnews.com
Pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam OPERASI YUSTISI Penanganan Penyebaran Virus Covid – 19 di Wilkum POLRES TEBING TINGGI pada hari Minggu (10/10/2021) sekitar pukul: 21.00 Wib sampai dengan selesai.

Dalam kegiatannya, Personil dari Polsek Dolok Merawan ingatkan Pengusaha Patuhi Protokol Kesehatan (Prokes) 5 M. Dalam Kegiatan Personil yang dilibatkan sebagai berikut,, POLRI sebanyak 4 orang Personil, TNI sebanyak 1 orang Personil, SATPOL PP : – Personil.

Bacaan Lainnya

Sasaran Ops Yustisi sebagai berikut,, Masyarakat / pengendara Sepeda Motor yang sedang melintas di Jalinsum Desa Gunung Para Ke Dolok Merawan Kabupaten Serdan Bedagai.

Para Pemilik Usaha Toko, Kedai/Warung yang beraktivitas berdagang di Jalinsum Desa Gunung Para Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai.

Kegiatan dipimpin oleh,, Kanit Patroli Polsek Dolok Merawan IPDA TP DAMANIK.

libasIMG-20211012-WA0008

Sasaran / Tempat sebagai berikut, Masyarakat / pengendara Sepeda Motor yang sedang melintas di Jalinsum Desa Gunung Para Kecamatan Dolok Merawan Kabuparen Serdang Bedagai.

Kedai/Warung Nasi milik Bapak BUYUNG di Jalinsum Desa Gunung Para Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai.

Catatan dalam giat,, Memberikan Himbauan secara humanis juga membagikan Masker kepada Masyarakat / pengendara Sepeda Motor yang beraktivitas di Jalan Desa Gunung Para II Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan 5M sesuai dengan anjuran Pemerintah guna mencegah dan memutus penularan Virus Covid-19.

Agar para Wira Usaha untuk membatasi kegiatan aktivitas/Operasional usahanya sesuai Surat Instruksi oleh Pemerintah RI.

Hasil giat yang dilaksanakan,, Secara humanis memberikan teguran lisan dan membagikan Masker serta menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan sesuai anjuran Pemerintah dan terhadap para Wira Usaha untuk mematuhi ketentuan sesuai Surat INMENDAGRI Nomor : 32 Thn 2021 Tgl. 9 Agustus 2021 dan Instruksi Gubsu Nomor : 188.54/35/INST/2021/ Tgl. 9 Agustus 2021 dan Terusan Surat Instruksi Bupati Sergai Nomor : 18.2/443/4778/2021/ Tgl. 10 Agustus 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-3 berbasis mikro dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 juga untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Terhitung dari Tgl. 9 Agustus 2021 s/d Tgl. 23 Agustus 2021.

Kepada para Wira Usaha oleh Personil Ops Yustisi telah memberikan lembaran photo copy salinan Surat Instruksi untuk diketahui dan mentaati mengenai ketentuan batas waktu Operasional/Aktivitas kegiatan usahanya hingga paling lambat Pukul 22.00 Wib, dan bila tidak mengindahkan sesuai ketentuannya akan diberikan surat peringatan/Sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Adapun lokasi Wisata dan tempat Hiburan yang melanggar waktu Operasional yang telah ditetapkan oleh Intruksi Gubernur Sumut ( Nihil ).

Adapun Cafe/Resto yang melanggar Prokes : ( Nihil ).

Penulis : Markus Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Lepas 10 Atlet Arung Jeram ke Kejurnas, Bupati Sergai: “Rantai Regenerasi jangan Sampai Putus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *